Operasi Antik Lodaya 2025, 372 Pelaku Diamankan

1 hour ago 1

Home > Umum Friday, 21 Nov 2025, 09:44 WIB

Polda Jabar berhasil menorehkan pencapaian besar dalam upaya pemberantasan narkotika

Barang Bukti dan para tersangka dihadirkan saat konferesi pers Operasi Antik Lodaya 2025, di Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/11/2025). Foto: Edi YusufBarang Bukti dan para tersangka dihadirkan saat konferesi pers Operasi Antik Lodaya 2025, di Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/11/2025). Foto: Edi Yusuf

BANDUNG--Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025, mulai tanggal 6 hingga 15 November, Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menorehkan pencapaian besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Operasi ini mengungkap 372 tersangka serta menyita barang bukti narkoba bernilai miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa nilai barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1.000% dari biaya operasional, menunjukkan bahwa negara bertindak tegas dalam menghadapi jaringan gelap peredaran narkotika.

“Barang bukti yang diamankan mengindikasikan besarnya skala peredaran narkotika di Jawa Barat. Lebih dari 20 kilogram narkoba dari berbagai jenis dan lebih dari 50 ribu butir obat terlarang. Rinciannya meliputi sabu 1.456,83 gram, ganja 15.125,12 gram, ekstasi 124 butir, tembakau sintetis 2.868,19 gram, obat keras terbatas 48.570 butir, serta 136 butir psikotropika,” ungkap Hendra, saat konferesi pers Operasi Antik Lodaya 2025, di Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/11/2025).

Brang Bukti dihadirkan saat konferesi pers Operasi Antik Lodaya 2025, di Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/11/2025). Foto: Edi YusufBrang Bukti dihadirkan saat konferesi pers Operasi Antik Lodaya 2025, di Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/11/2025). Foto: Edi Yusuf

Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert menjelaskan bahwa barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp 2,8 miliar di pasar gelap dan berpotensi menimbulkan lebih dari 68 ribu penyalahgunaan, yang berhasil dicegah melalui operasi ini. Selain itu, tiga laboratorium clandestine yang memproduksi ganja dan tembakau sintetis turut berhasil diungkap.

“Dari total tersangka, 37 di antaranya merupakan target operasi yang tergabung dalam lima jaringan besar, sementara 335 lainnya berasal dari 67 jaringan non target. Jaringan sabu diketahui terhubung dengan kelompok internasional, sedangkan produksi psikotropika, ekstasi, dan tembakau sintetis banyak melibatkan jaringan local,” ujar Albert.

Para tersangka dihadirkan saat konferesi pers Operasi Antik Lodaya 2025, di Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/11/2025). Foto: Edi YusufPara tersangka dihadirkan saat konferesi pers Operasi Antik Lodaya 2025, di Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/11/2025). Foto: Edi Yusuf

Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati serta denda maksimal Rp 10 miliar. Meski sejumlah tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam, anggota Polda Jabar tetap bertindak sesuai prosedur dengan langkah yang profesional dan terukur.***

Image

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |