KPK Dapatkan Dokumen yang Ungkap Peran Broker di Kasus Korupsi Petral

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku baru pulang dari Singapura dan mendapatkan sejumlah informasi berupa dokumen mengenai peran broker atau perantara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2015. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025) malam, menjelaskan kasus tersebut bermula pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden RI.

Pada saat itu, Asep menjelaskan SBY menunjuk Petral sebagai korporasi Indonesia untuk melakukan perdagangan minyak mentah antarnegara. Namun, kata dia, terjadi pembelian minyak mentah oleh Petral melalui broker yang kemudian diubah seolah dilakukan antarperusahaan minyak dan gas negara.

“Anggaplah kalau dari Malaysia belinya, berarti dari Petronas. Dari Petronas ke orang atau broker ini, kemudian baru dibeli sama Petral. Nah, karena tata kelolanya ini malah melalui pihak ketiga, kemudian diubah supaya (seolah) bisa langsung ke NOC (national oil company, perusahaan minyak dan gas negara),” kata Asep.

Menurut dia, pembelian melalui broker yang dilakukan Petral tersebut justru memperpanjang rantai distribusi perdagangan minyak mentah.

“Jadi, tetap saja yang punya minyak ini adalah pihak ketiga, dan seolah-olah dari national oil company. Nah itu informasi yang kami terima ya berupa dokumen, seperti itu,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan pembelian melalui broker yang kemudian diduga dimanipulasi seolah dilakukan antarperusahaan migas negara membuat harga minyak mentah yang dibayar menjadi tinggi. “Jadi, harganya bisa lebih tinggi gitu ya. Itu sementara yang kami duga terjadi hal seperti demikian,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 3 November 2025, mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009-2015. KPK mengatakan kasus tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan pada Oktober 2025.

Pertama, perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan salah satu tersangkanya, yakni Chrisna Damayanto (CD). Chrisna Damayanto diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014, dan sekaligus merangkap sebagai Komisaris Petral.

Kedua, pengembangan perkara dugaan suap terkait perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Managing Director PT PES periode 2009-2013 yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |