REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan perumahan nasional.
Komitmen ini diwujudkan melalui penyelenggaraan sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) yang ditujukan bagi pelaku usaha sektor perumahan, selaras dengan target Program 3 Juta Rumah dalam periode RPJMN 2025-2029.
Bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sosialisasi ini berlangsung di Tangerang pada Kamis (20/11/2025) dan diikuti lebih dari 875 peserta dari industri perumahan.
Rinciannya, lebih dari 315 pelaku usaha dari sisi suplai, terdiri atas developer, kontraktor, dan toko bahan bangunan, serta lebih dari 260 pelaku usaha mikro dari sisi permintaan yang hadir sebagai calon pengguna fasilitas pembiayaan.
Komposisi peserta ini mencerminkan keterlibatan seluruh mata rantai sektor perumahan dalam mendukung penguatan ekosistem perumahan nasional. Melalui pertemuan ini, bank berlogo pita emas ini menegaskan perannya dalam mendukung akselerasi program perumahan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sebagai mitra strategis pemerintah, bank bersandi saham BMRI ini mendorong percepatan Program 3 Juta Rumah melalui sosialisasi KPP yang ditujukan bagi UMKM maupun masyarakat untuk membangun atau merenovasi rumah.
Program ini diatur dalam Permenko No. 13/2025 dan Permen PKP No. 13/2025 dan berfungsi sebagai kredit modal kerja atau investasi yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha maupun perorangan di sektor perumahan.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Henry Panjaitan menyatakan, dukungan Bank Mandiri terhadap penyaluran KPP yang merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat sektor perumahan secara inklusif dan berkelanjutan.
Pembiayaan KPP tidak hanya menyokong pelaku konstruksi, pengembang, dan pedagang material bangunan, tetapi juga mendorong pemberdayaan UMKM di berbagai wilayah.
“Melalui kolaborasi erat pemerintah dan perbankan, diharapkan program ini memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat daya saing nasional menuju visi Indonesia Emas 2045, sekaligus selaras dengan Asta Cita Pemerintah,” ujarnya di Tangerang, Kamis (20/11/2025).
Sesuai ketentuan, KPP dapat diakses oleh pemohon yang memenuhi ketentuan umum, seperti WNI atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan, memiliki NPWP dan NIB, serta tidak memiliki catatan negatif berdasarkan trade checking, community checking, bank checking, atau SLIK.
Pemohon juga tidak sedang menerima KUR atau KPP lain, meski masih diperbolehkan memiliki kredit komersial selama statusnya lancar.
Dalam proses pembiayaan, agunan pokok berupa objek yang dibiayai KPP digunakan sebagai jaminan, dengan kemungkinan penambahan agunan lain sesuai ketentuan penyalur kredit. Selain itu, program KPP menjangkau seluruh segmen UMKM.
Usaha mikro memiliki modal hingga Rp 1 miliar, usaha kecil hingga Rp 5 miliar, dan usaha menengah hingga Rp 10 miliar, dengan rentang omzet tahunan maksimal Rp 2 miliar untuk mikro hingga Rp 50 miliar untuk menengah.
Dengan cakupan yang luas, KPP menyasar pelaku usaha yang bergerak dalam penyediaan perumahan mulai dari developer, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunanserta masyarakat atau UMKM perorangan yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang juga berfungsi sebagai tempat usaha.
.png)
1 hour ago
2













































