REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekitar Rp 2 juta pada 2026 diperkirakan memberi dampak positif terhadap penempatan dana masyarakat pada tabungan haji. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat menabung haji di bank syariah.
“Penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji merupakan langkah positif yang memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk menunaikan salah satu rukun Islam. Kebijakan ini akan meningkatkan peran perbankan syariah dalam penguatan ekosistem keuangan syariah di Indonesia melalui pemanfaatan momentum tersebut untuk mendorong peningkatan literasi dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan produk tabungan haji,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/11/2025).
Dian menilai langkah itu juga menjadi perwujudan penguatan karakteristik perbankan syariah untuk semakin menonjolkan keunikan dan diferensiasi produk dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Dan tentunya ke depan akan memperluas basis nasabah dan meningkatkan inklusi keuangan syariah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengatur bahwa pengelolaan dana haji wajib dilakukan melalui Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah. Ketentuan tersebut menjadikan tabungan haji sebagai produk unik yang hanya tersedia di perbankan syariah.
Saat ini bank syariah telah menyediakan akses layanan tabungan haji melalui mobile banking, mulai dari pembukaan tabungan, penyetoran dana, pengecekan saldo, hingga pengurusan kuota haji secara lebih efisien dan transparan.
Dian menegaskan OJK akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Agama untuk mendorong peningkatan pengelolaan dana haji di perbankan syariah, termasuk melalui pertukaran informasi secara berkala.
“OJK juga terus memantau kinerja dan pelaksanaan tata kelola dari bank syariah yang menjadi mitra bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji, sehingga bank syariah yang menjadi mitra tersebut dapat tetap memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penetapan target pertumbuhan bisnis bank syariah juga harus memperhatikan pemenuhan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang juga berlaku pada produk tabungan haji.
“POJK tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dan layanan yang diberikan sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M sebesar Rp 54.193.807 per jamaah. Nilai tersebut turun Rp 1.237.944,20 dari Bipih 2025 sebesar Rp 55.431.750,78.
Dengan penurunan tersebut, rata-rata BPIH 2026 mencapai Rp 87.409.356 per jamaah, atau turun sekitar Rp 2 juta dari tahun sebelumnya. Penyesuaian biaya dilakukan seiring efisiensi pengelolaan dana haji, termasuk kontribusi nilai manfaat dari hasil investasi.
.png)
26 minutes ago
1
















































