OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ke Brilliant Insurance Brokers

1 week ago 19

OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha atau PKU selama tiga bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers. 

OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha atau PKU selama tiga bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers. 

OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha atau PKU selama tiga bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers. 

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) selama tiga bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, sanksi ini diberikan karena perusahaan belum melaporkan penambahan modal disetor.

"OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha atau PKU dengan jangka waktu 3 bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers dikarenakan perusahaan belum melaporkan penambahan modal disetor," kata Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).

Dengan sanksi PKU tersebut, PT Brilliant Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan keperantaraan asuransi hingga penyebab sanksi teratasi. Meskipun demikian, OJK tetap mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban yang telah jatuh tempo.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan perkembangan pengawasan OJK terhadap pemenuhan kewajiban di sektor PPDP.

Terkait pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap 1 tahun 2026 sesuai POJK 23/2023, per Februari 2025 tercatat 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang disarankan untuk posisi akhir tahun 2026.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |