Ribuan mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menuntut kepada kurator perusahaan agar hak-haknya segera terpenuhi.
Mantan Pekerja Sritex (SRIL) Desak Kurator Jual Aset untuk Bayar Pesangon dan THR Rp337 Miliar. (Foto Dhessy/IMG)
IDXChannel - Suara jeritan dari ribuan mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex melalui Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah menuntut kepada kurator perusahaan agar hak-haknya segera terpenuhi.
Ketua Harian Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit KSPSI Jawa Tengah M Hudallah mengaku telah bertemu dengan kurator Sritex untuk mendesak pemenuhan hak-hak karyawan yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp337 miliar.
"Hari ini, tanggal 19 Mei 2025, kami telah menemui kurator PT Sritex di Solo. Pertemuan ini bertujuan untuk meminta agar hak-hak karyawan yang terkatung-katung dapat segera dipenuhi," ujar Hudallah dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025).
Hudallah menjelaskan, total nilai tersebut mencakup hak dari 8.475 mantan karyawan Sritex. Rincian hak yang diminta mencakup uang pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), pemotongan gaji bulan Februari 2025 berupa uang simpanan wajib koperasi, angsuran pinjaman, serta pemotongan gaji untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun BPJS Kesehatan.