KENDARI, iNews.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Aipda E setelah terbukti melanggar disiplin dan kode etik anggota Polri. Putusan ini diambil menyusul sidang etik dan disiplin yang digelar pada Rabu (23/4/2025) dan tinggal menunggu tanda tangan Kapolda Sultra untuk pengesahan.
Kepala Seksi Penmas Bidang Humas Polda Sultra Iptu Hasrun mengatakan, Aipda E dipecat karena dua pelanggaran berat yang mencoreng institusi Polri.

Baca Juga
Bukan Pasutri, Pasangan Tewas di Rumah Kos Bangkalan Ternyata Selingkuh Dibunuh Suami
“Pelanggaran pertama meninggalkan tugas 30 hari berturut-turut, tidak melaksanakan tugas atau disersi. Kedua ditemukan dalam mobil itu dengan istri orang, bukan pasangan suami istri, dalam hal ini perzinaan,” ujar Iptu Hasrun, Kamis (24/4/2025).
Pelanggaran ini berawal dari kasus perselingkuhan yang terungkap pada Kamis (31/10/2024). Ketika itu Aipda E tepergok bersama seorang wanita yang bukan istrinya di wilayah Kolaka Utara berselingkuh.

Baca Juga
Suami di NTT Gerebek Istri Diduga Selingkuh dengan Pengusaha di Kamar Hotel
Insiden tersebut memicu kemarahan warga setempat, yang kemudian berbondong-bondong mendatangi Polres Kolaka Utara yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah kejadian, Aipda E melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurutnya, Aipda E dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1 huruf a tentang pemberhentian anggota Polri.

Baca Juga
Istri Selingkuh, Anggota KKB OPM Bakar Sekolah di Puncak Papua Tengah
“Selanjutnya dalam rangkaian sidang telah selesai dan menunggu keputusan PTDH tanda tangan pimpinan (Kapolda). Jika sudah ada, berarti yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri atau sipil,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw