SUMENEP, iNews.id - Polres Sumenep mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan oknum LSM dan ASN terhadap kepala desa. Kedua pelaku ditangkap berinisial SB (48) dan JF (59) yang kini mendekam di sel tahanan Polres Sumenep.
Keduanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat memeras Kepala Desa Kolor Siti Naisa. Penangkapan dilakukan di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Minggu (25/5/2025).

Baca Juga
Viral Oknum LSM Gebrak Meja Tanya Dana Bos ke Kepsek SD di Sumenep, Siswa Ketakutan
Kapolres Sumenep AKBP Mohammad Rivanda mengatakan, pelaku SB merupakan anggota LSM, sedangkan JF seorang ASN Pemkab Sumenep. Keduanya mengancam akan melaporkan proyek pengaspalan desa ke Inspektorat.
“Modusnya, korban diancam akan dilaporkan karena proyek dianggap tidak sesuai RAB. Namun pelaku meminta uang Rp40 juta agar laporan dibatalkan,” ujar AKBP Rivanda, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga
Nekat Peras Anggota TNI, 3 Orang Termasuk Perempuan di Blora Ditangkap Polisi
Ancaman tersebut dikirim JF ke korban via WhatsApp pada 23 Mei 2025. Siti Naisa yang ketakutan akhirnya menyanggupi membayar Rp20 juta secara bertahap. Mereka sepakat bertemu di rumah JF untuk menyerahkan uang pertama.
Namun tanpa sepengetahuan pelaku, polisi sudah mengintai lokasi selama proses negosiasi berlangsung. Saat uang tunai Rp20 juta diberikan, tim Satreskrim langsung melakukan penyergapan.

Baca Juga
Bandung Bersih-bersih Preman, 11 Orang Ditangkap Bawa Sajam hingga Peras Warga
“Penangkapan ini hasil dari penyelidikan dan pemantauan yang kami lakukan sebelumnya. Saat transaksi terjadi, langsung kami amankan pelaku,” kata Kapolres.
Editor: Donald Karouw