SURABAYA, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial GA yang viral karena mencubit anak hingga meringis kesakitan di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, depan salah satu hotel di kawasan Surabaya Selatan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/12/2024). Pelaku GA ternyata ayah kandung dari anak laki-laki tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengatakan, pelaku saat ini masih diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Baca Juga
Terungkap! Pria yang Viral Cubit Anak di Surabaya Ternyata Ayah Kandung
"Untuk pelaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Menurutnya, tersangka yang bestatus ayah kandung korban dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak.
Baca Juga
Viral Pria Cubit Anak hingga Menangis Kesakitan di Surabaya, Pelaku Ditangkap Polisi
"Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," katanya.
Menurutnya penangkapan dilakukan anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya usai menerima kiriman video yang viral di media sosial. Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi tersangka akhirnya diamankan.
Baca Juga
Viral Video Warga Ditolak saat Tukar Uang Logam 8 Kg, Ini Penjelasan BI
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tega mencubit anaknya karena rewel.
"Jadi anaknya hiperaktif dan Bapaknya kesulitan mengendalikan lalu mencubit untuk mendiamkan bukan karena marah," kata Rina.
Baca Juga
Viral Petugas SPBU di Semarang Ditonjok Pengemudi Mobil gegara Salah Ucap Isi BBM Rp25.000
Editor: Donald Karouw