LEBAK, iNews.id - Tujuh warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dipanggil Polda Banten, Jumat (3/1/2025). Pemanggilan ini buntut aksi unjuk rasa penolakan aktivitas penambangan galian tanah merah diduga ilegal.
Para warga ini menolak dan mengusir penambang galian tanah ilegal lantaran telah membuat akses jalan yang biasa mereka lintasi menjadi rusak parah.
Baca Juga
Warga Budong-Budong Bentrok gegara Beda Pendapat soal Tambang Pasir
Informasi diperoleh iNews, identitas tujuh warga yang dipanggil polisi bernama Tarmidi, Muntadir, Wati, Sehabudin, Sutisna, Firman dan Irfan. Mereka warga asal Kampung Papanggo dan Banjarsari, Desa Mekarsari.
Agenda pemanggilan ini merupakan undangan klarifikasi Polda Banten atas laporan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 dan 170 KUHP.
Baca Juga
Tambang Ilegal di Solok Selatan Dibakar, Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi
Muntadir seorang warga yang dipanggil Polda Banten mengatakan, pemeriksaan ini merupakan buntut dari aksi warga yang mengusir penambang tanah merah ilegal karena diduga merusak jalan dan infrastruktur desa.
"Kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut tanah yang memicu warga bereaksi. Kami melakukan aksi protes dan mengusir para penambang ilegal demi melindungi desa kami," ujar Muntadir, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga
Penampakan Tambang Galian C Ilegal Solok Selatan Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi
Pemanggilan ini menurut Muntadir, memicu keresahan di kalangan masyarakat Desa Mekarsari. Warga khawatir tindakan penegakan hukum ini justru berpihak pada para pelaku penambangan ilegal yang telah merusak lingkungan dan infrastruktur desa.
“Kami tidak pernah setuju dengan kekerasan, tetapi aksi warga bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Jalan desa kami hancur karena aktivitas truk pengangkut tanah merah, sementara penambangan itu jelas-jelas ilegal,” katanya.
Baca Juga
Tebing Galian Pasir Longsor di Cianjur, Alat Berat dan Operator Tewas Tertimbun
Muntadir mengungkapkan, pemeriksaan terhadap warga seharusnya dilakukan dengan memperhatikan konteks permasalahan yang ada. Dia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para penambang ilegal yang menjadi akar permasalahan.
Hal serupa diungkapkan Erik, tokoh pemuda Kampung Papanggo. Apa yang dilakukan warga merupakan bagian dari aspirasi dan tidak berkaitan dengan tindakan anarkis.
Baca Juga
Galian Tanah Ilegal di Parung Panjang Bogor Telan Korban Jiwa, Keluarga Minta Pemilik Tanggung Jawab
"Kami memberikan dukungan terhadap warga yang dipanggil karena mereka berjuang untuk kebeneran. Karena aksi warga kemarin itu merupakan aspirasi dan keresahan yang terjadi sudah lama," ucapnya.
Editor: Donald Karouw