LAMPUNG UTARA, iNews.id - Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengeluarkan ultimatum terhadap pelaku perampasan kendaraan yang kerap dilakukan debt collector di jalanan. Polisi tidak akan tinggal diam dan siap menghadapi aksi-aksi premanisme berkedok penagihan utang yang telah meresahkan masyarakat.
“Kami sudah memperingati, tapi kalau nantinya di lapangan ditemukan debt collector tetap merampas barang di jalan, ya akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Deddy, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga
Viral 4 Debt Collector Nekat Ambil Paksa Mobil di Kodam Brawijaya, Catut Nama Perwira
Kapolres mengatakan, penyitaan kendaraan yang dilakukan secara paksa di ruang publik tanpa dasar hukum sah akan dikategorikan sebagai tindak pidana. Polisi siap memproses hukum siapa pun yang terbukti melanggar aturan, termasuk debt collector yang bertindak sewenang-wenang.
“Setiap yang meresahkan pasti kami sikapi secara tegas. Mencegat di jalan tidak benar, merampas di jalan itu tidak benar,” katanya.

Baca Juga
7 Debt Collector dari Mata Elang Ditangkap, Puluhan Motor Tarikan Ilegal Disita Polisi
Dalam beberapa waktu terakhir, warga Lampung Utara mengeluhkan maraknya tindakan intimidatif yang dilakukan penagih utang. Modus operandi mereka tak jarang melibatkan kekerasan verbal hingga penyitaan kendaraan di tengah jalan.
Menanggapi keresahan tersebut, Kapolres memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu bertindak dan menegakkan hukum di lapangan.

Baca Juga
Viral 2 Debt Collector di Grobogan Diamuk Massa usai Coba Tarik Paksa Motor Warga
Lebih lanjut, AKBP Deddy mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan praktik perampasan berkedok penagihan utang.
“Segera laporkan. Pasti akan kami tindak lanjuti. Siapa tahu itu merupakan aksi pencurian yang pura-pura jadi debt collector,” ujarnya.

Baca Juga
10 Debt Collector di Bandung Ditangkap Polisi, 4 Orang Jadi Tersangka Pemerasan
Editor: Donald Karouw