MTI Sebut Insiden Taksi Green SM Terjadi 35 Menit Sebelum Tabrakan Kereta

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat  Transportasi Indonesia (MTI) mendesak audit keselamatan perkeretaapian imbas tragedi di Stasiun Bekasi Timur (BKST), Jawa Barat. Ketua Forum Perkeretaapian MTI Deddy Herlambang mengatakan, tragedi itu berpangkal dari 35 menit sebelumnya di perlintasan sebidang JPL 85 Ampera.

Deddy menyampaikan, sebuah taksi listrik mogok di tengah rel dan tertemper KRL CRRC Jakarta–Cikarang (PLB 5181). Kemudian, KRL PLB 5568a di belakangnya tertahan tidak dapat melanjutkan perjalanan akibat KRL PLB 5181 yang tertemper taksi listrik. 

"Sangat menyedihkan, dalam waktu singkat (domino effect), tiga rangkaian kereta terlibat insiden beruntun yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka yang masih ditangani petugas medis," ujar Deddy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Deddy mengatakan, kejadian ini merupakan kecelakaan sesama moda kereta api sejak kasus terakhir 2 Oktober 2010 di Stasiun Petarukan, Pemalang yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Pasar Turi Surabaya yang menabrak KA Senja Utama Semarang relasi Pasar Senen-Semarang Tawang. Kecelakaan tersebut ini menyebabkan 35 orang meninggal dunia, 29 luka berat, dan lima orang luka ringan.

"Kesamaan kejadian KKA ini adalah Kereta Api Argo Anggrek menubruk Kereta Api lain dari belakang. Saat KKA di Petarukan masinis dianggap lalai karena tidak melihat sinyal berhenti (warna merah)," sambung dia. 

Deddy menduga kejadian masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek lalai karena tidak melihat sinyal berhenti (warna merah) di Stasiun Bekasi Timur Timur. Ia mengatakan lintas Kereta Api Jatinegara–Cikarang menggunakan persinyalan open block.

"Artinya jika ada rangkaian Kereta Api berhenti, sinyal di belakangnya akan menyala merah otomatis, artinya Kereta Api yang berada di belakangnya wajib berhenti. Bila masinis lalai atau tidak melihat sinyal warna merah tersebut dapat dipastikan akan terjadi KKA menubruk Kereta Api di depannya," ucap Deddy. 

Deddy menjelaskan pasal 8 PM No. 52 Tahun 2014 Tentang Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO/ATP) menyebutkan jalur kereta api yang ada saat ini yang masih merupakan barang milik negara wajib dipasang perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO).

Deddy mengatakan, penyelenggara sarana perkeretaapian yang mengoperasikan sarana di jalur kereta api berkewajiban memasang Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) yang sesuai dengan SKKO di prasarana yang dilalui.

Deddy menyebut dua isu keselamatan pada KKA yakni mobil listrik yang mogok di perlintasan tanpa palang pintu (JPL 85) dan masinis yang diduga lalai melihat sinyal berhenti sehingga mengakibatkan Kereta Api menabrak Kereta Api lain dari belakang atau rear-end collision.

"Kecelakaan KKA yang berpotensi berulang-ulang dengan modus penyebab yang sama akan menimbulkan keprihatinan tanpa batas," lanjut dia. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |