Menkeu Purbaya Tes 10 Perusahaan: Semuanya Under Invoicing

7 hours ago 4

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/10/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah semakin gencar memburu praktik manipulasi nilai transaksi impor (under invoicing) yang berpotensi menggerus penerimaan negara. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, praktik tersebut masih ditemukan di sejumlah perusahaan dan kini sedang ditelusuri oleh otoritas fiskal.

"Kami sudah deteksi perusahaan-perusahaan yang melakukan under invoicing. Itu sedang kami kejar," kata Purbaya kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).

Menurut dia, praktik tersebut terjadi ketika nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya. Kondisi itu membuat potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi berkurang.

Purbaya mengungkapkan, indikasi praktik tersebut cukup kuat. Dalam pemeriksaan awal terhadap sejumlah perusahaan, pemerintah menemukan pola yang sama. "Saya tes 10 perusahaan, semuanya under invoicing," ujarnya.

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menghitung lebih lanjut potensi kerugian negara dari praktik tersebut. Besaran kerugian diperkirakan baru bisa diketahui setelah proses pemeriksaan selesai. "Kerugiannya masih dihitung lagi," ucap Purbaya.

Pemerintah berharap penertiban praktik tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dalam waktu ke depan. Selain penindakan terhadap pelanggaran, pemerintah juga berupaya memperbaiki sistem perpajakan agar kebocoran penerimaan bisa ditekan.

Menurut Purbaya, perbaikan administrasi dan pengawasan pajak mulai menunjukkan hasil pada awal tahun ini. Dia menyatakan, penerimaan pajak dalam dua bulan pertama tahun ini tumbuh sekitar 30 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

"Pertumbuhan PPN dan PPnBM bahkan sekitar 95 persen dibanding dua bulan pertama tahun lalu. Itu menunjukkan ekonomi benar-benar bergerak," kata mantan ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) tersebut.

Dia menyampaikan, perbaikan penerimaan negara tidak hanya bergantung pada kebijakan pajak baru, tetapi juga pada penertiban praktik-praktik yang selama ini menggerus potensi pendapatan negara. "Kalau ekonominya bergerak dan sistem perpajakan kita dibenahi, otomatis penerimaan negara juga meningkat," jelas Purbaya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |