19/02/2025 13:26 WIB
Mendag, Budi Santoso membekukan operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 di Jalan Baros, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada R
Mendag Segel SPBU Curang di Sukabumi, Modusnya Pasang Alat Buat Kurangi Takaran (foto dharmawan hadi)
IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso membekukan operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 di Jalan Baros, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Rabu (19/2/2025).
Penutupan sementara tersebut, diduga akibat manajemen SPBU memasang alat tambahan berupa PCB (printed circuit board) pada dispenser untuk pengisian solar yang mengakibatkan takaran berkurang tiga persen.
Mendag yang didampingi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, dan Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyebut, kerugian masyarakat dalam setahun senilai Rp1,4 miliar.
"Ini kita melakukan ekspose bersama Polri Bareskrim dan Pemda Sukabumi, termasuk (Pertamina) Patra Niaga bahwa kita menemukan di SPBU ini ada kecurangan yang merugikan masyarakat," ujar Budi kepada MNC Portal Indonesia.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di