Memahami Sejarah Pungutan Pajak Pada Masa Umayyah dan Abbasiyah

12 hours ago 4

Pungutan pajak pada masa Umayyah dan Abbasiyah merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pemerintahan dan ekonomi Islam.

 MNC Media)

Memahami Sejarah Pungutan Pajak Pada Masa Umayyah dan Abbasiyah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pungutan pajak pada masa Umayyah dan Abbasiyah merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pemerintahan dan ekonomi Islam. 

Pada masa tersebut, pajak memiliki peran penting, termasuk dalam membiayai berbagai keperluan seperti kegiatan pemerintahan, pembangunan infrastruktur dan untuk mendukung kegiatan sosial. Meski demikian, pungutan pajak pada kedua masa ini memang masih belum terstruktur seperti sekarang. 

Lantas, bagaimana sejarah pungutan pajak pada masa Umayyah dan Abbasiyah? Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

Pada masa Dinasti Umayyah (661-750 M), sistem pungutan pajak masih belum terstruktur dengan baik. Pajak dipungut berdasarkan sistem yang sudah ada sebelumnya, yakni sistem pajak yang diterapkan oleh Bizantium dan Sassanid. Namun, pada masa Dinasti Abbasiyah (750-1258 M), sistem pungutan pajak telah berkembang dan lebih terstruktur.

Pada masa Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah, terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut, yaitu sebagai berikut:

1. Zakat

Zakat merupakan pajak yang dipungut dari umat Islam yang memiliki harta yang mencapai nisab atau batas minimum. Zakat tersebut dipungut untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.

2. Jizyah

Jizyah yaitu pajak yang dipungut dari non Muslim yang tinggal di wilayah Islam. Jizyah sendiri dipungut sebagai ganti dari kewajiban membayar zakat.

3. Kharaj

Kharaj merupakan pajak yang dipungut dari tanah milik non-Muslim. Kharaj dipungut sebagai ganti dari kewajiban untuk membayar zakat.

4. Ushr

Ushr yaitu pajak yang dipungut dari hasil pertanian dan perdagangan. Ushr dipungut sebagai ganti dari kewajiban untuk membayar zakat.

Pada masa Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah, sistem pungutan pajak telah berkembang dan lebih terstruktur. Berikut ini merupakan beberapa aspek dari sistem pungutan pajak pada masa Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah. 

1. Pengumpulan Pajak yaitu pajak dipungut oleh petugas pajak yang ditunjuk langsung oleh pemerintah.
2. Pembayaran Pajak yaitu pajak dapat dibayar dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.
3. Penggunaan Pajak yaitu pajak yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan, membangun infrastruktur, dan mendukung kegiatan sosial.

Pungutan pajak pada masa Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian dan masyarakat. Beberapa dampak dari pungutan pajak pada masa Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah adalah sebagai berikut. 

1. Meningkatkan Pendapatan Negara

Pungutan pajak meningkatkan pendapatan negara, sehingga pemerintah dapat membiayai kegiatan yang lebih banyak.

2. Membangun Infrastruktur

Pungutan pajak digunakan untuk membangun infrastruktur, seperti jalan, jembatan, bangunan publik dan lain sebagainya.

3. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pungutan pajak dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena digunakan untuk mendukung kegiatan sosial, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah.

Itulah penjelasan mengenai sejarah dan sistem pajak pada masa Umayyah dan Abbasiyah yang bisa Anda jadikan referensi.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |