Pemerintah dan DPR sepakat untuk menerapkan sistem lama perpajakan yang beriringan dengan Coretax karena implementasinya masih disempurnakan.
Masih Disempurnakan, Implementasi Coretax Bakal Ditopang Sistem Lama. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Komisi XI DPR RI menyampaikan beberapa hasil rapat dengar pendapat (RDP) tertutup bersama Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait sistem Coretax yang selama ini masih banyak ditemukan kendala.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah dan pihaknya sepakat untuk menerapkan sistem lama perpajakan yang beriringan dengan Coretax karena implementasinya masih disempurnakan.
"Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," kata Misbakhun dalam konferensi pers usai RDP, Senin (10/2/2025).
Misbakhun menambahkan, DJP Kementerian Keuangan menjamin sistem IT apapun yang digunakan tidak akan memengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN 2025.
Hasil lainnya, DJP akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak.
"Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya.
Hasil lainnya, DJP tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax selama 2025.
Misbakhun juga menekankan DJP dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperhatikan dan memperkuat cybersecurity.
Kemudian hasil lainnya, DJP melaporkan secara berkala kepada Komisi XI perkembangan Coretax.
"Ditjen Pajak akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja," kata dia.