Gagal Bayar Pinjol karena PHK? Begini Cara Menghadapinya

1 day ago 10

Gagal bayar pinjol karena PHK atau kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba memang cukup menyulitkan. 

Gagal Bayar Pinjol karena PHK? Begini Cara Menghadapinya. (Foto: Freepik)

Gagal Bayar Pinjol karena PHK? Begini Cara Menghadapinya. (Foto: Freepik)

IDXChannel Gagal bayar pinjol karena PHK atau kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba memang cukup menyulitkan. 

Terlebih jika seseorang masih memiliki tanggungan utang, seperti pinjaman online (pinjol), PayLater, dan lain sebagainya. Dalam kondisi seperti ini, banyak orang merasa terjebak lantaran penghasilan berhenti sementara tagihan tetap berjalan. Akibatnya, tidak sedikit yang akhirnya mengalami gagal bayar pinjol.

Namun, sesulit apapun kondisinya, penting untuk tetap tenang dan mengambil langkah bijak. Berikut ini IDXChannel akan membahas cara menghadapi situasi jika Anda gagal bayar pinjol karena PHK. 

Cara Menghadapi Pinjol karena PHK

Gagal bayar terjadi ketika debitur (peminjam) tidak mampu memenuhi kewajiban membayar angsuran atau pelunasan pinjaman sesuai perjanjian yang disepakati. Pada pinjol, biasanya jatuh tempo terjadi dalam hitungan minggu hingga bulan. Jika terlambat membayar, akan ada denda harian yang menumpuk dan menyebabkan total utang semakin besar. PHK bisa berdampak langsung pada kestabilan keuangan seseorang. Pasalnya, pendapatan utama hilang secara tiba-tiba, sehingga tidak ada dana untuk membayar tagihan. Selain itu, tidak semua pekerja memiliki dana darurat yang cukup untuk menutup kewajiban selama masa transisi. Beban mental dan tekanan setelah PHK bisa membuat seseorang menunda menyusun strategi pembayaran utang.
Jika Anda berada dalam kondisi ini, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan. 

1. Evaluasi Total Utang dan Kondisi Keuangan

Langkah pertama adalah mengumpulkan informasi tentang total utang yang dimiliki, jumlah angsuran yang masih berjalan, serta bunga dan denda yang mungkin muncul. Kemudian, cek aset atau dana cadangan yang masih Anda miliki.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |