MA mengabulkan permintaan kasasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
MA Kabulkan Kasasi OJK, Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sah. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan kasasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Keputusan tersebut termaktub dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 140 K/TUN/2025 dan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.
Keputusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK.
Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan pihaknya menyambut baik putusan MA tersebut. Ismail menjelaskan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan.
Perusahaan juga tak mampu menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor.