Legislator Minta Pemprov Jakarta Tindak Tegas Prostitusi di Gang Royal

2 hours ago 1

Petugas Pemprov Jakarta melihat bangunan yang dibongkar di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/9/2023). Kini, prostitusi di lokasi tersebut belum benar-benar hilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD Jakarta Kevin Wu meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas dengan menutup permanen tempat prostitusi di Gang Royal, Jakarta Barat. Keberadaan tempat prostitusi tersebut dinilai meresahkan masyarakat.

"Apa yang terjadi di Gang Royal sudah jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum," kata Kevin di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Menurut dia, berdasarkan informasi yang diperoleh, prostitusi masih berlangsung di sekitar Gang Royal. Padahal kegiatan tersebut sebelumnya sudah berkali-kali ditertibkan oleh Satpol PP. Dia menegaskan prostitusi tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Jakarta.

"Mengacu kepada Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan seks komersial di Jakarta ini," ujar Kevin.

Dalam Pasal 42 nomor (2) Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum, disebutkan setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial, memfasilitasi orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, dan memakai jasa tersebut. Oleh sebab itu, Kevin menyayangkan apabila sampai dengan hari ini, masih ditemukan pihak-pihak yang melakukan kegiatan terlarang itu.

Padahal, sambung dia, Jakarta pernah memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani permasalahan sosial tersebut, salah satunya dengan pembongkaran tempat lokalisasi di wilayah Kalijodo.

Dia pun menilai aktivitas terlarang itu menjadi gangguan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Selain itu, keberadaannya juga berpotensi menjadi sumber kemunculan dari penyakit berbahaya yang dapat menjangkiti masyarakat secara luas.

"Keberadaan prostitusi seperti yang ditemukan di Gang Royal ini mengganggu ketertiban masyarakat dan berpotensi menciptakan pelbagai masalah sosial. Kemudian, tidak menutup kemungkinan oleh karena aktivitas di dalamnya, maka penyakit yang berbahaya bisa menyebar dan menjadi wabah di tengah-tengah masyarakat," tutur Kevin.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |