KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. (foto: MNC Media)
IDXChannel- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Penetapan tersangka Hasto dibacakan dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024). Kasus pertama, Hasto dijerat kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
"Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekpos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik," kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
"Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," sambungnya.
Setyo mengatakan Hasto disebut melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku.
"Saudara HK bersama-sama dengan HM kemudian Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan jumlahnya sama dengan penjelasan kasus sebelumnya," kata Setyo.
Setyo mengungkapkan bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasa dari Hasto.
"Kemudian dari proses pengembangan penyidikan di temukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK," katanya.
Lalu, Setyo mengungkapkan Hasto Kristiyanto juga melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," kata Setyo.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya dan melarikan diri. Selain itu, Hasto juga mengumpulkan para saksi terkait kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(Ibnu Hariyanto)