KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PGAS dan IAE. Salah satu tersangka merupakan mantan direktur PGAS.
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Ada Mantan Direktur PGAS. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025).
Salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Komersial PT PGN, yaitu Danny Praditya. Sementara satu tersangka lain yaitu mantan Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.
Keduanya ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dari pantauan IDX Channel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, keduanya selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.24 WIB. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan diborgol.
Danny dan Iswan tampak turun dari ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Keduanya kemudian digiring oleh petugas ke ruang konferensi pers untuk ditampilkan ke publik.
Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di PGN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, KPK telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus ini. Kedua orang yang dicegah tersebut yakni, Danny dan Iswan Ibrahim.
(Febrina Ratna Iskana)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di