KPK nilai kasus Sudewo berisiko ciptakan korupsi oleh perangkat desa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati Sudewo berisiko menciptakan tindakan korupsi oleh perangkat desa terpilih. Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
KPK menegaskan bahwa praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga menimbulkan potensi risiko korupsi di masa depan. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa aparatur pemerintahan desa yang menjabat karena diperas kemudian hanya fokus untuk mengembalikan modal, bukan pelayanan masyarakat.
Oleh karena itu, KPK menilai pentingnya penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan Sudewo untuk memutus mata rantai korupsi sejak awal. Penindakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan hingga tingkat desa.
Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026, yang merupakan OTT ketiga di tahun tersebut. Dalam operasi ini, Bupati Pati Sudewo ditangkap bersama tujuh orang lainnya dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Selain Sudewo, tersangka lainnya adalah Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan.
KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
2 hours ago
2












































