Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji, Menaker: Daya Saing Industri Kita Turun

3 weeks ago 19

Klaim JKP 60 persen dari gaji selama enam bulan bertujuan untuk merespons adanya fenomena penurunan daya saing industri dalam negeri.

 Daya Saing Industri Kita Turun. (Foto Iqbal Dwi/MPI)

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji, Menaker: Daya Saing Industri Kita Turun. (Foto Iqbal Dwi/MPI)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, aturan baru terkait klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan bertujuan untuk merespons adanya fenomena penurunan daya saing industri dalam negeri.

Yassierli menyebut dampak dari adanya fenomena tersebut mengancam adanya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sehingga, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi bantalan bagi masyarakat yang mengalami gelombang PHK tersebut.

"Itu adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman pekerja. Banyak hal ketika kemudian industri kita daya saingnya turun, ada yang kena PHK dan seterusnya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Yassierli menjelaskan, penambahan uang kompensasi dari sebelumnya hanya 45 persen dari upah menjadi 60persen diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih luas untuk bagi korban PHK untuk menjadi wirausaha.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |