Adapun toko ikan hias tersebut, memiliki pengikut di media sosial yang cukup banyak, dan kerap menjadi lokasi pembuatan konten ikan predator
KKP Musnahkan 63 Ekor Ikan Predator di Jakarta Timur, Segini Harganya (FOYO:Dok Ist)
IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 63 ekor ikan predator di salah satu toko ikan hias di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sesuai aturan, memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan telah dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya melakukan penelusuran Open Source Intelligence (OSINT), melalui analisis laporan masyarakat di media sosial.
Adapun toko ikan hias tersebut, memiliki pengikut di media sosial yang cukup banyak, dan kerap menjadi lokasi pembuatan konten ikan predator oleh Content Creator dan Influencer.
“Dan benar toko tersebut memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan," kata Pung di Jakarta, dikutip Senin (17/2/2025)
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, menyebutkan tim KKP bekerjasama dengan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta untuk memproses puluhan ikan predator tersebut.
Sebanyak 63 ekor ikan predator telah diamankan dengan nilai jual Rp68 juta yang terdiri dari 18 ekor ikan Piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp900.000, 1 ekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp750.000.
Kemudian, 31 ekor ikan Peacock bass (Chicla spp.) senilai Rp10.850.000,- 11 ekor ikan Aligator gar (Lepisosteus spp.) berukuran 40-60 cm senilai Rp50.500.000 dan 2 ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp5.000.000.
Halid menuturkan pemusnahan ikan predator juga dilakukan dengan kesadaran pemilik toko setelah adanya upaya persuasif.
“Atas kesadaran dan kesediaan pemilik toko, seluruh ikan predator miliknya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan di tempat,” kata Halid.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk memperketat pengawasan peredaran ikan membahayakan dan/atau merugikan di media sosial melihat tren meningkatnya aktivitas jual beli ikan hias melalui media sosial.
Hal ini bertujuan supaya pengelolaan sumber daya perikanan dapat terjaga dengan baik dan sejalan dengan kebijakan Ekonomi Biru.
(kunthi fahmar sandy)