Keras! Rieke Diah Pitaloka Kritik Bupati Konsel Pecat Camat Baito di Kasus Guru Supriyani

2 weeks ago 4

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengkritik keputusan Bupati Konawe Selatan (Konsel) definitif Surunuddin Dangga yang memecat Camat Baito, Sudarsono Mangid. Pemecatan ini dilakukan lantaran camat kerap mendampingi guru honorer Supriyani yang sedang menjadi peradilan karena dituduh menganiaya anak polisi.

Dalam unggahan video di akun Instagram @riekediahp, anggota DPR empat periode ini mengungkapkan, alih-alih mendapat apresiasi dari atasan, Camat Baito malah dipecat Bupati Konsel tanggal 29 Oktober.

Nasib Camat Baito Dampingi Guru Honorer Supriyani, Mobil Ditembak OTK Kini Dicopot Bupati

Baca Juga

Nasib Camat Baito Dampingi Guru Honorer Supriyani, Mobil Ditembak OTK Kini Dicopot Bupati

"Memangnya bisa kepala daerah main pecat camat seperti itu, ya tidak bisalah," ujarnya dikutip Rabu (31/10/2024).

Dia mengingatkan, menjelang pilkada maka kepala daerah harus menjalankan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Penampakan Mobil yang Kerap Ditumpangi Guru Supriyani Ditembak OTK usai Sidang

Baca Juga

Penampakan Mobil yang Kerap Ditumpangi Guru Supriyani Ditembak OTK usai Sidang

Isinya pada Pasal 71 ayat (2) 'Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan menteri.

Sanksi dalam perundang-udangan ini, Bupati Konawe Selatan yang bukan petahana (tidak ikut dalam pilkada) terancam sanksi yang diatur dalam ayat (6) Pasal 71 dan Pasal 190. Isinya 'pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),"

DPR Desak Keadilan buat Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi

Baca Juga

DPR Desak Keadilan buat Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi

"Penggantian pejabat 6 bulan sebelum pilkada dilarang kecuali mendapat persetujuan menteri. Pelanggar dipidana penjara 1 bulan dan paling lama 6 bulan," katanya.

Rieke membeberkan tiga alasan pemecatan Camat Baito oleh Bupati Konsel yakni pertama karena camat tidak pernah menyampaikan informasi kasus guru honorer Supriyani padahal sudah viral. Kedua ⁠Camat Baito tidak mampu menyelesaikan permasalahan kasus tersebut hingga ketika camat merasa diteror.

 Ibu Supriyani Dikriminalisasi

Baca Juga

Sidang Kasus Guru Honorer Aniaya Siswa, Kuasa Hukum: Ibu Supriyani Dikriminalisasi

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |