Semakin besar nilai objek yang dibuatkan aktanya, maka semakin besar juga honorarium yang dapat diterima oleh notaris.
Kenapa Biaya Notaris Mahal? Ini Penyebabnya, Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Kenapa biaya notaris mahal? Notaris adalah pejabat umum dan profesional di bidang hukum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik dan memproses beragam dokumen hukum.
Contoh dokumen hukum yang dapat diproses seorang notaris adalah akta jual beli, surat perjanjian, akta berita acara, dan sebagainya. Selain membuat akta otentik, seorang notaris juga dapat menjadi saksi pembuatan akta yang dibuat di hadapan notaris.
Lalu, mengapa biaya notaris mahal? Melansir Hukum Online (26/12), biaya yang dibayarkan kepada notaris sebenarnya disebut honorarium, bukan fee atau biaya, karena status notaris adalah pejabat negara. Namun tidak diberi fasilitas dan anggaran oleh negara.
Berbeda dengan profesi lain yang diberi fasilitas dan anggaran. Dalam UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UU JN), pasal 36 menyebutkan bahwa jabatan notaris berhak atas honorarium atas pelayanan yang diberikan sesuai kewenangan yang dimilikinya.
Lalu honorarium yang diterima berlandaskan pada nilai ekonomis dan sosiologis dari setiap akta yang dibuat notaris. Karena negara tidak menggaji dan tidak memberi tunjangan kepada notaris, UU Jabatan Notaris juga membolehkan notaris untuk menerima honorarium.
Inilah yang kerap disebut sebagai biaya oleh orang awam. Adapun batas maksimal honorariumnya telah ditentukan dalam undang-udang. Pasal 36 ayat 3 UU JN mengatur klasifikasi besaran honorarium menurut nilai ekonomisnya.
Nilai ekonomis sampai dengan Rp100 juta atau setara dengan gram emas kala itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5 persen
Nilai ekonomis di atas Rp100 juta sampai dengan Rp1 miliar, maka honorariumnya paling besar adalah 1,5 persen.
Sementara untuk di atas satu miliar, honorarium yang diterima dibuat berdasarkan kesepakatan antara notaris dengan pihak-pihak yang terlibat, namun besarannya tidak boleh melebihi 1 persen dari objek yang dibuatkan aktanya.
Nilai ekonomis adalah nilai objek transaksi dalam akta, sehingga nilainya ditentukan dari objek setiap akta. Sementara nilai sosiologis adalah fungsi sosial dari setiap objek yang aktanya dibuatkan, dengan honorarium yang diterima paling besar mencapai Rp5 juta.
Jadi, semakin besar nilai objek yang dibuatkan aktanya, maka semakin besar juga honorarium yang dapat diterima oleh notaris. Adapun pembatasan honorarium dalam UU dibuat agar notaris menentukan honorarium melebihi persentase yang telah ditentukan.
Itulah penjelasan singkat tentang kenapa biaya notaris mahal. Notaris adalah pejabat negara yang tidak menerima fasilitas dan gaji maupun tunjangan, sehingga diperbolehkan menentukan honorarium sesuai UU (sesuai nilai objek dalam akta).
(Nadya Kurnia)