Kenali Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha Online dengan Mudah

4 days ago 4

Cara membuat surat izin tempat usaha online bisa dilakukan dengan mudah.

 MNC MEDIA)

Kenali Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha Online dengan Mudah. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara membuat surat izin tempat usaha online bisa dilakukan dengan mudah.

Dalam menjalankan bisnis, legalitas usaha merupakan aspek krusial yang tidak boleh diabaikan. Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pelaku usaha adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti legalitas lokasi usaha, tetapi juga memastikan bisnis yang dijalankan sesuai dengan tata ruang wilayah serta mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat.

Lantas bagaimana cara membuat surat izin tempat usaha online? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha Online

Sebelum memulai cara membuat surat izin tempat usaha online. Anda harus terlebih dahulu melengkapi dokumen yang ada. Berikut langkahnya:

  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
  • Isi formulir pendaftaran sesuai data usaha.
  • Kunjungi kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.
  • Registrasi ulang pembuatan SITU.
  • Petugas akan memproses dokumen dan menerbitkan SITU jika semua persyaratan terpenuhi.
  • Proses pengurusan SITU biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja, tergantung kebijakan daerah.

Kenali Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha Online dengan Mudah. (FOTO: MNC MEDIA)

Apa Itu SITU?

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang di wilayah usaha. Fungsi utamanya adalah memberikan izin atas pendirian tempat usaha di lokasi tertentu.

Selain itu, SITU menjadi syarat penting untuk menarik investor, memberikan kepercayaan lebih bagi mereka yang ingin menanamkan modal pada usaha yang memiliki izin lengkap.

Persyaratan Pembuatan SITU

Untuk membuat SITU, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

  • Formulir pembuatan SITU.
  • Surat permohonan bermaterai Rp6.000.
  • Fotokopi KTP pemilik usaha yang telah dilegalisir oleh camat setempat.
  • Pas foto pemilik usaha ukuran 3x4 cm sebanyak tiga lembar.
  • Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Surat Izin Gangguan (HO) beserta bukti pembayaran retribusi.
  • Surat rekomendasi dari kepala desa atau camat.
  • Bukti kepemilikan tanah atau surat sewa bangunan.
  • Akta pendirian usaha.
  • Surat Keterangan Fiskal Daerah dari Dinas Pendapatan Daerah.
  • Berita acara pemeriksaan lokasi usaha.
  • Denah lokasi usaha atau surat keterangan domisili.
  • Fotokopi pajak reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Biaya Pembuatan SITU

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, pembuatan SITU tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, pelaku usaha tetap perlu menyiapkan biaya untuk mengurus Surat Izin Gangguan (HO) yang dihitung berdasarkan luas lokasi usaha dan tarif zona perekonomian.

Perbedaan SITU dan SIUP

Meski sama-sama penting, SITU dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) memiliki perbedaan:

1. Badan Penerbit

SITU diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal/PTSP, sedangkan SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

2. Dokumen Persyaratan

Pembuatan SIUP membutuhkan dokumen tambahan seperti NPWP dan neraca awal perusahaan.

3. Fungsi

SITU berfungsi untuk izin penggunaan lokasi usaha, sedangkan SIUP digunakan untuk legalitas kegiatan usaha perdagangan.

Masa Berlaku dan Perpanjangan SITU

SITU berlaku maksimal tiga tahun. Setelah masa berlaku habis, pelaku usaha wajib memperpanjang dokumen tersebut agar tetap sah. Proses perpanjangan memerlukan dokumen seperti fotokopi SITU lama, IMB terbaru, dan surat permohonan bermaterai.

Dengan memiliki SITU, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan tenang tanpa khawatir akan kendala legalitas di kemudian hari. Pastikan untuk selalu mematuhi aturan hukum dan melengkapi dokumen penting seperti SITU agar usaha berjalan lancar.

Itulah cara membuat Surat Izin Tempat Usaha online. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |