Pemerintah masih membahas aturan itu secara hati-hati dengan beberapa pihak terkait.
Kemenkeu Masih Susun Kriteria Barang dan Jasa Premium yang Kena PPN 12 Persen. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat bersabar menunggu dirilisnya kriteria barang dan jasa premium yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, terkait barang mewah sebelumnya sudah disampaikan pemerintah. Namun, ada poin yang memuat seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.
"Yang terkait barang mewah. Yang terkait barang mewah, ini kan sesuai dengan yang keterangan tertulis, itu pemerintah sekarang lagi mikirin. Sekarang lagi benar-benar dipikirkan. Tunggu aja kita, sampai nanti keluar itu aturannya," kata Dwi dalam Media Briefing DJP, Senin (23/12/2024).
Dwi belum bisa memastikan kapan waktu diterbitkan aturan tersebut. Pemerintah, kata dia, masih membahas aturan itu secara hati-hati dengan beberapa pihak terkait.
"Jadi nanti kalau tanggal 1 Januari, belum (terbit) ini (aturan barang mewah kena PPN 12 persen). Misalnya kayak beras premium, belum ada aturannya? Ya bebas. Kan sampai sekarang beras memang nol," kata dia.
Sebelumnya, DJP Kemenkeu menyampaikan rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas barang kebutuhan pokok premium dan jasa kesehatan/pendidikan premium.
DJP memastikan akan membahas kriteria dan bagasan itu dengan secara hati-hati bersama pihak-pihak terkait. Sehingga nantinya, hanya akan dikenakan terhadap kelompok masyarakat mampu.
“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” kata DJP dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/12/2024).
Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan dan pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.
"Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait," kata dia.
Adapun daftar kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, namun per 1 Januari 2025 akan mulai dikenakan PPN 12 persen di antaranya seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu, daging kobe).
Kemudian, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium. Lalu, udang dan crustacea premium seperti king crab, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, hingga pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
(NIA DEVIYANA)