Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan paparannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (12/2/2026).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah terkait kebolehan penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji dilakukan di Indonesia.
Menurut Dahnil, pandangan tersebut sejalan dengan kebijakan yang juga dibolehkan oleh pemerintah dan para ulama di Arab Saudi.
“Kami menyambut baik fatwa Muhammadiyah tersebut. Karena memang Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan para ulama disana juga memperbolehkan pemotongan hewan dam di dalam negeri masing-masing,” ujar Dahnil saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (17/3/2026).
Ia menegaskan, pemerintah memberikan kebebasan kepada jamaah haji Indonesia untuk mengikuti keyakinan fikih masing-masing terkait lokasi penyembelihan dam.
Bagi jamaah yang meyakini fatwa Muhammadiyah tersebut, Dahnil mengatakan mereka dipersilakan menyembelih hewan dam di daerah asalnya di Indonesia.
“Kami mempersilahkan jamaah haji yang yakin dan percaya dengan fatwa Muhammadiyah ini untuk memotong hewan dam ditempatnya masing-masing," ucapnya.
Namun demikian, bagi jamaah yang berpendapat bahwa penyembelihan hewan dam harus dilakukan di Tanah Haram, pemerintah juga tetap memfasilitasi melalui mekanisme resmi yang telah disahkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Sedangkan, bagi jamaah haji yang yakin dan percaya pemotongan hewan dam harus di Tanah Haram, maka kami mempersilahkan melalui jalur resmi yang disahkan oleh Kerajaan Arab Saudi,” kata Dahnil.
Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji dapat dialihkan dari Tanah Suci ke Indonesia demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih luas.
“Majelis Tarjih dan Tajdid memperbolehkan dengan sejumlah syarat tertentu untuk menghindari kemubaziran serta memastikan manfaat dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan,” tulis Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid yang ditandatangani Ketua Majelis Hamim Ilyas dan Sekretaris Rofiq Muzakkir.
.png)
2 hours ago
1













































