Kejagung mendalami penggunaan uang kredit senilai Rp692 miliar oleh Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Kejagung Telusuri Aliran Penggunaan Kredit Rp692 Miliar oleh Bos Sritex. (Foto: Inews Media Group)
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami penggunaan uang kredit senilai Rp692 miliar oleh Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
"Nah itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
Harli mengatakan, ISL telah menyalahgunakan penggunaan kredit dari bank tersebut. Padahal, pemberian kredit itu ditujukan untuk modal kerja, baik operasional perusahaan, pegawai hingga produksi.
"Tetapi kenyataannya kan bahwa yang bersangkutan, ISL justru menggunakan ini untuk hal-hal lain, katakan untuk pembayaran utang. Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi," tutur Harli.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan ISL juga tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran utang perusahaan. Itu karena ini tidak sesuai dengan peruntukan pengajuan kredit.
“Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja," tambahnya.
Selain membayar utang, ia menyampaikan, ISL diduga juga menggunakan uang pinjaman perusahaan untuk pembelian aset yang tidak produktif untuk Sritex. Alhasil, Sritex mengalami kepailitan.
"Artinya kalau ada manajemen yang baik dengan pemberian kredit yang sudah sangat signifikan, barangkali bahwa PT Sritex ini akan tetap berada pada perusahaan yang sehat," tutur Harli.