Uang palsu yang terlanjur diterima masyarakat tidak dapat ditukarkan atau diganti dengan uang asli oleh Bank Indonesia.
Jika Terlanjur Terima Uang Palsu Apakah Diganti? Begini Penjelasan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Jika terlanjur menerima uang palsu apakah masyarakat bisa menukarnya? Uang palsu yang terlanjur diterima masyarakat tidak dapat ditukarkan atau diganti dengan uang asli oleh Bank Indonesia.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 22/13/PADG/2020 tentang Klarifikasi atas Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya.
Pada pasal 4, disebutkan bahwa jika bank menerima atau menemukan uang rupiah dari nasabah yang keasliannya diragukan, maka bank harus menginformasikan kepada nasabah terkait ketentuan penemuan uang rupiah palsu, yakni:
- Uang rupiah yang diragukan keasliannya tidak dikembalikan untuk keperluan permintaan klarifikasi kepada Bank Indonesia
- Jika uang rupiah yang diragukan keasliannya dinyatakan asli oleh Bank Indonesia, maka nasabah akan memperoleh penggantian sebesar nilai nominal
- Namun jika uang rupiah yang diragukan keasliannya dinyatakan tidak asli (atau palsu) oleh Bank Indonesia, maka uang rupiah tersebut tidak dikembalikan oleh Bank Indonesia dan tidak mendapatkan penggantian
Sehingga jika masyarakat terlanjut menerima uang palsu, maka uang palsu tersebut tidak akan diganti oleh Bank Indonesia. Dalam peraturan yang sama disebutkan bahwa uang tersebut harus diserahkan kepada pihak bank.
Karena uang palsu tidak boleh diedarkan. Jika masyarakat memberikan uang yang diragukan keasliannya ke bank untuk diperiksa keasliannya, bank akan menahan dan mencatat identitas nasabah, lalu memberikan tanda terima atas uang yang diragukan keasliannya kepada nasabah.
Bank lantas akan meneruskan klarifikasi ke Bank Indonesia, yang jika terbukti palsu, maka tidak akan dikembalikan ke nasabah ataupun diganti. Lalu uang palsu tersebut akan diberikan tanda ke pihak kepolisian.
Untuk mencegah menerima uang palsu saat bertransaksi, masyarakat diimbau untuk melakukan upaya preventif sebelum menyelesaikan pembayaran dengan mendeteksi keuangan palsu melalui tiga cara. Yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.
Uang rupiah asli akan menampakkan ciri-ciri keasliannya dengan tiga metode tersebut. Tiap lembar uang rupiah dicetak dengan fitur pengamanan khusus yang dapat dideteksi dengan dilihat, diraba, dan diterawang.
Bank Indonesia hanya mengganti uang rupiah asli yang lusuh, rusak, dan cacat. Jika uang yang diragukan keasliannya terbukti asli—misalnya karena bentuknya sudah cacat atau rusak—maka bank dapat menggantinya.
Itulah penjelasan singkat tentang jika terlanjur terima uang palsu, apa yang harus dilakukan oleh nasabah.
(Nadya Kurnia)