Secara hukum, utang yang ditinggalkan oleh debitur yang meninggal dunia akan menjadi tanggungan keluarga debitur, atau ahli warisnya.
Jika Debitur Meninggal Dunia saat Cicilan Belum Lunas, Ini yang Harus Dilakukan Ahli Waris. (Foto: Freepik)
IDXChannel—Jika debitur meninggal dunia saat cicilan belum lunas, bagaimana kelanjutan status kreditnya? Secara hukum, utang yang ditinggalkan oleh debitur yang meninggal dunia akan menjadi tanggungan keluarga debitur, atau ahli warisnya.
Mengutip BFI Finance (26/12), dalam UU Hukum Perdata Pasal 833 Ayat 1, disebutkan bahwa secara hukum ahli waris mendapatkan hak milik atas semua barang, semua hak, termasuk semua piutang yang ditinggalkan orang yang meninggal.
KUH Perdata Pasal 1100 juga menyebutkan bahwa ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, berarti harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat, dan beban-beban lainnya yang ditinggalkan orang yang meninggal, seimbang dengan apa yang diterima dari masing-masing warisannya.
Selain itu, J. Satrio S.H. dalam bukunya yang bertajuk ‘Hukum Waris’ menyebutkan bahwa ahli waris tetap diwajibkan menyelesaikan utang piutang yang belum diselesaikan orang yang meninggal dunia, karena kekayaan dan beban orang tersebut berpindah ke ahli waris.
Dalam hukum Islam pun demikian, utang dan piutang orang yang sudah meninggal harus tetap diselesaikan oleh keluarga atau ahli warisnya. Jadi kesimpulannya, meskipun meninggal dunia, status kredit tak berarti lunas begitu saja.
Jika ada anggota keluarga Anda yang meninggal dan meninggalkan utang, apa yang dapat Anda lakukan sebagai salah satu ahli warisnya?
1. Periksa Semua Pinjaman Mendiang
Anda harus mencari tahu pinjaman-pinjaman mendiang—baik dari bank atau personal—yang belum terselesaikan. Anda bisa menanyakan kepada bank dan lembaga keuangan, atau orang-orang di sekitarnya.
2. Cek Perjanjian
Jika mendiang memiliki utang, cek surat perjanjian utangnya jika ada. Surat ini mencantumkan ketentuan-ketentuan terkait utang piutang yang dilakukan oleh mendiang. Periksalah untuk mencari ketentuan tertentu yang mungkin penting untuk diperhatikan.
3. Cek Asuransi
Ada beberapa perusahaan yang bekerja sama dengan asuransi jiwa untuk nasabah yang mencicil. Sehingga saat nasabah meninggal dunia dan cicilannya telah diasuransikan, maka setelah dia meninggal otomatis utangnya diputihkan.
Jika kredit mendiang telah di-cover oleh asuransi, maka Anda harus mengurus dokumen yang diperlukan untuk memproses fasilitas asuransi tersebut.
4. Cek Jaminan Fidusia
Melansir BFI Finance, biasanya jaminan fidusia terdapat di perusahaan pembiayaan kendaraan dan bank yang menawarkan KPR. Jaminan fidusia merupakan perjanjian debitur dan kreditur yang dibuat notaris, yang mengatur hak kepemilikan suatu benda.
Jaminan ini akan menyebutkan bisa atau tidak suatu kredit dipindahtangankan kepemilikannya jika debitur meninggal dunia. Jika jaminan fidusia dibuat tanpa sepengetahuan notais, maka barang kredit tidak bisa ditarik begitu saja oleh kreditur.
5. Rencanakan Solusi Pelunasan
Jika mendiang tidak mengasuransikan kreditnya dan tidak ada ketentuan-ketentuan lain yang harus diurus. Maka Anda harus menyusun rencana solusi pelunasan. Sebaiknya pembayaran utang didahulukan sebelum warisan dibagikan.
Anda juga harus mengantisipasi jika warisan yang ditinggalkan tidak cukup untuk melunasi utang, juga dengan kemampuan finansial Anda selaku ahli waris untuk melunasi utang mendiang. Anda bisa meminta keringanan dengan pihak kreditur.
Itulah penjelasan singkat tentang debitur meninggal dunia saat cicilan belum lunas dan yang harus diperhatikan ahli warisnya.
(Nadya Kurnia)