ILUSTRASI Puasa Ramadhan.
REPUBLIKA.CO.ID, Ramadhan 1447 H tinggal sebulan lagi, namun mungkin ada sebagian umat Islam yang masih memiliki kewajiban yang belum tertunaikan, yakni membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu. Utang puasa biasanya terjadi karena uzur syar’i, seperti sakit, haid, nifas, hamil, menyusui, atau kondisi tertentu yang dibenarkan agama.
Islam mengajarkan agar setiap kewajiban yang tertinggal segera ditunaikan dan tidak ditunda tanpa alasan yang jelas. Membayar utang puasa Ramadhan bukan sekadar rutinitas ibadah, tetapi juga bentuk tanggung jawab seorang hamba kepada Allah SWT.
Terkait kewajiban membayar utang puasa sendiri, Allah SWT berfirman dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Baqarah [2]:184).
Ayat ini menjadi dasar kewajiban qadha puasa bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur. Mayoritas ulama sepakat bahwa utang puasa wajib dibayar sebelum datang Ramadhan berikutnya, selama masih ada kesempatan dan kemampuan.
Menunda qadha puasa tanpa alasan syar’i bahkan dapat berkonsekuensi kewajiban membayar fidyah, menurut sebagian pendapat ulama.
.png)
1 month ago
8
















































