Jaminan Negara Bagi Aparatur, TASPEN Berikan Manfaat JKK untuk Korban Kecelakaan ATR 42-500

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) menyampaikan belasungkawa atas wafatnya para korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500 dengan rute Yogyakarta-Makassar, khususnya almarhum Ferry Irawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sebagai wujud kehadiran negara, TASPEN menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada kedua anak almarhum selaku ahli waris. Hal ini sebagai bentuk nyata perlindungan negara bagi ASN guna menciptakan masa depan yang tenang dalam menghadapi setiap risiko di dunia kerja.

Penyaluran manfaat dilakukan pada kegiatan Upacara Persemayaman korban yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Ahad (25/1/2026) di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan. Upacara ini dihadiri oleh Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, Laksamana TNI (Purn) Didit Herdiawanselaku Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Direktur Operasional PT TASPEN (Persero), Tribuna Phitera Djaja.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan dukacita mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500, khususnya kepada keluarga Almarhum Ferry Irawan. "Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh TASPEN memberikan manfaat kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan kepada ASN yang menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja. Melalui program JKK, kedua anak Almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Henra.

Sebelumnya, TASPEN telah menyalurkan manfaat THT dan JKK saat Upacara Persemayaman di Aula Politeknik AUP pada Kamis (22/1/2026) kepada Istri Almarhum Deden Maulana selaku ahli waris dari ASN yang wafat pada peristiwa yang sama.

Proses penyaluran manfaat kepada Almarhum Ferry Irawan dilakukan dengan berpegang teguh pada ketentuan aturan UU, dilakukan dengan menerapkan komitmen 5T (Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah dan Tepat Tempat) dan akuntabel. Proses tersebut merupakan bagian dari upaya TASPEN dalam mendukung negara melalui pemberian kepastian perlindungan jaminan sosial bagi ASN dan keluarganya.

Atas gugurnya Almarhum Deden Maulana dan Almarhum Ferry Irawan selaku ASN yang sedang melaksanakan misi pengawasan laut dalam kecelakaan Pesawat ATR 42-500, TASPEN telah menyalurkan manfaat JKK kepada seluruh ahli waris yang sah dari kedua korban, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TASPEN berkomitmen mewujudkan layanan yang transparan dan andal agar setiap ASN merasa aman mengenai masa depan. Bersama TASPEN, kebahagiaan ASN dibangun sejak langkah pertama pengabdian, menghadirkan kepastian akan perlindungan, manfaat pensiun yang terjaga, dan masa depan yang direncanakan dengan tenang.

Komitmen ini sejalan dengan Visi dan Misi TASPEN dalam mewujudkan perusahaan yang unggul, terpercaya, profesional dan berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan peserta melalui pemberian layanan terbaik, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan kesejahteraan bagi ASN dan Pejabat Negara yang telah mengabdi pada bangsa dan negara.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |