Pemerintah memberlakukan isentif mobil hybrid berupa potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen.
Insentif Hybrid Berlaku, Toyota Bakal Refund Selisih Harga untuk Pembeli di Januari. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Pemerintah memberlakukan insentif mobil hybrid berupa potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen. Aturan tersebut baru berlaku pada Februari 2025, sehingga mereka yang melakukan pembelian sebelum bulan tersebut bisa mendapatkan cashback.
Marketing Direktur PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan bahwa Toyota akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
Pasalnya, regulasi tersebut sudah diresmikan pada awal tahun ini, meski aturan pastinya baru dikeluarkan pada Februari 2025.
"Tambahan satu lagi, customer yang sudah membeli per bulan Januari, kita akan memberikan refund, karena saat itu aturan belum keluar. Sementara di aturan, Januari sudah bisa dinikmati. Makanya kita kembalikan nominalnya sesuai aturan," kata Anton di arena IIMS 2025, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).
Sebagai informasi, mobil hybrid Toyota yang masuk dalam program insentif adalah Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid. Setelah mendapat insentif, harganya turun antara Rp10-Rp13 juta.
"Teman-teman bisa cek di flagship dealer, sudah dikeluarkan. Seperti Yariss Cross dan Zenix bawah tipe G itu Rp10 jutaan, kemudian Zenix Q kurang lebih Rp13 jutaan. Karena dua model itu yang memenuhi syarat pemerintah," ujar Anton.