Inilah Daftar Industri Bebas Pajak Karyawan 

3 months ago 50

Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

 MNC Media) 

Inilah Daftar Industri Bebas Pajak Karyawan. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP). 

Hal ini berkaitan dengan Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 di mana PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 4 Februari 2025. Melalui peraturan ini, Pemerintah bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional berkaitan dengan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.

Dalam peraturan tersebut, ada sejumlah industri yang tidak dikenakan pajak karyawan. Lantas, apa saja daftar industri bebas pajak karyawan? IDXChannel menyajikan beberapa daftarnya sebagai berikut. 

Dilansir dari laman resmi DJP Kemenkeu, PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. 

Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini. 

Insentif PPh 21 DTP ini bisa dinikmati oleh karyawan yang bekerja di industri atau klasifikasi lapangan usaha sebagai berikut. 

1. Industri Persiapan Serat Tekstil
2. Industri Pemintalan Benang
3. Industri Pemintalan Benang Jahit
4. Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya)
5. Industri Kain Tenun Ikat
6. Industri Bulu Tiruan Tenunan
7. Industri Penyempurnaan Benang
8. Industri Penyempurnaan Kain
9. Industri Pencetakan Kain
10. Industri Batik
11. Industri Kain Rajutan
12. Industri Kain Sulaman
13. Industri Bulu Tiruan Rajutan
14. Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
15. Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
16. Industri Bantal dan Sejenisnya
17. Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
18. Industri Karung Goni
19. Industri Karung Bukan Goni
20. Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
21. Industri Karpet dan Permadani
22. Industri Tali
23. Industri Barang dari Tali
24. Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
25. Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri
26. Industri Non Woven (Bukan Tenunan)
27. Industri Kain Ban
28. Industri Kapuk
29. Industri Kain Tulle dan Kain Jaring
30. Industri Tekstil Lainnya YTDL
31. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
32. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
33. Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
34. Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
35. Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit
36. Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu
37. Industri Pakaian Jadi Rajutan
38. Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir
39. Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya
40. Industri Pengawetan Kulit 
41. Industri Penyamakan Kulit
42. Industri Pencelupan Kulit Bulu
43. Industri Kulit Komposisi
44. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi
45. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri 
46. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan
47. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya
48. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari
49. Industri Sepatu Olahraga
50. Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri
51. Industri Alas Kaki Lainnya 
52. Industri Furnitur dari Kayu
53. Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu
54. Industri Furnitur dari Plastik
55. Industri Furnitur dari Logam
56. Industri Furnitur Lainnya

Itulah sederet daftar industri bebas pajak karyawan yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |