REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penggeledahan di rumah mantan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar terkait pengalihan lahan hutan untuk industri perkebunan kelapa sawit di sejumlah wilayah. Sejauh ini, status Siti Nurbaya masih sebagai saksi kasus tersebut.
“Jadi saya benarkan dulu bahwa ada penggeledahan beberapa waktu lalu, itu di beberapa tempat. Dan salah satunya di rumah yang disebutkan tadi (Siti Nurbaya),” kata Syarief ketika ditemui di Gedung Kejagung, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Syarief menyampaikan penggeledahan dilakukan pada Rabu (28/1/2026), dan Kamis (29/1/2026) lalu. Kata Syarief tim penyidikannya sedikitnya melakukan penggeledahan di enam tempat yang berada di sekitaran Jakarta, dan wilayah lainnya di Jawa Barat (Jabar).
Namun Syarief tak mau menyebutkan wilayah mana saja lokasi penggeledahan itu. “Ada di beberapa tempat. Kalau tidak salah enam tempat. Dan salah satunya itu di rumah yang disebutkan tadi (Siti Nurbaya),” terang Syarief.
Dia menjelaskan, kasus korupsi yang berujung pada penggeledahan rumah Siti Nurbaya itu, menyangkut soal pengalihan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit sepanjang 2015 sampai 2024. Siti Nurbaya, menjabat sebagai Menteri LHK selama dua periode 2014-2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan penggeledahan yang dilakukan di rumah mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026).
“Ada beberapa yang nanya ke saya memang, apakah itu (penggeledahan) terkait masalah tata kelola tambang (nikel di Konawe Utara)? Tetapi bukan. Itu (penggeledahan) adalah penyidikan tata kelola perkebunan dan industri sawit,” ujar Syarief.
Syarief mengungkapkan dari penggeledahan tersebut, tim penyidiknya ada menyita sejumlah barang-barang bukti. Mulai dari dokumen, dan surat-surat, serta barang-barang bukti elektronik.
“Ada beberapa dokumen, ada barang bukti elektronik yang memang kita perlukan,” ujar Syarief. Adapun status hukum Siti Nurbaya sendiri dalam kasus ini, kata Syarief masih sebagai saksi.
Sejauh ini, kata Syarief, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya dalam kasus tersebut. “(Pemeriksaan) nanti dulu. Kan ini baru penyidikan umum,” ujar Syarief. Kejaksaan juga belum melakukan status cegah terhadap Siti Nurbaya itu.
“Masih saksi. Dicegah belum. Kalau KUHAP baru kayaknya harus tersangka dulu (baru dilakukan pencegahan),” kata Syarief.
Pada Jumat (30/1/2026) tim di Jampidsus yang mengetahui langsung perihal rangkaian penggeledahan itu mengatakan, aksi hukum itu memang terkait dengan dugaan korupsi di Kemenhut. “Kasusnya itu terkait dengan dugaan korupsi dalam proses alih fungsi lahan hutan/kawasan. Ditemukan fakta-fakta aliran uang ke sejumlah oknum di kementerian,” ujar sumber itu kepada Republika, Jumat (30/1/2026).
.png)
1 hour ago
1









































