Ini Alasan FK Unsri Istirahatkan Lady Aurellia dari Dokter Koas Buntut Kasus Penganiayaan

1 month ago 30

PALEMBANG, iNews.id - Lady Aurellia Pramesti diistirahatkan dari aktivitas dokter koas oleh Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri). Hal itu untuk memudahkan proses hukum kasus penganiayaan terhadap koordinator dokter koas Muhammad Luthfi Hadyhan (Lutfi) yang dilakukan tersangka Fadillah alias Datuk (37 tahun), sopir keluarga Lina dan Dedy. 

Wakil Dekan I Bidang Akademik FK Unsri Prof dr Irfannuddin mengatakan, keputusan ini diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan ruang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

FK Unsri Istirahatkan Lady Aurellia dari Dokter Koas usai Terlibat Kasus Penganiayaan

Baca Juga

FK Unsri Istirahatkan Lady Aurellia dari Dokter Koas usai Terlibat Kasus Penganiayaan

"Tetapi istirahatkan itu berbeda dengan dibekukan. Hanya aktivitas belajar Lady dihentikan sementara, namun keputusan tertulisnya belum ada, hanya disampaikan secara lisan," katanya, Senin (16/12/2024). 

Irfan mengatakan, saat ini, FK Unsri masih mengkaji apakah ada pelanggaran etika akademik yang dilakukan oleh Lutfi atau Lady. Peninjauan tersebut mengikuti prosedur yang berlaku di fakultas, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga skorsing atau pemberhentian jika terbukti bersalah.  

Rektor Unsri Bentuk Tim Investigasi Internal Usut Pemukulan Dokter Koas di Palembang

Baca Juga

Rektor Unsri Bentuk Tim Investigasi Internal Usut Pemukulan Dokter Koas di Palembang

“Kami kembali kepada pedoman. Proses ini harus melalui telaah, rapat senat fakultas, dan pertimbangan dari Dewan Etika Fakultas. Belum ada keputusan final, karena ini membutuhkan waktu,” katanya.  

Meski demikian, dia menegaskan bahwa kasus ini tidak mengganggu jadwal koas mahasiswa lainnya. "Aktivitas belajar teman-teman mereka tetap berjalan normal,” katanya.

Selain itu, terdapat upaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun, untuk ranah hukum yang melibatkan pihak kepolisian, fakultas tidak dapat campur tangan.  

"Kami menghormati prosedur hukum. Ranah kekerasan adalah wewenang pihak berwajib. Untuk aspek akademik, kami tetap mengedepankan pembinaan karena mereka adalah anak didik kami," katanya

Dijelaskan Irfan, sistem penjadwalan koas, yang menjadi salah satu pemicu konflik, telah diserahkan kepada chief (ketua kelompok) koas. Setelah disepakati oleh kelompok, jadwal harus dilaporkan ke koordinator dosen untuk mendapatkan persetujuan.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |