MANADO, iNews.id - Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) menahan delapan anggota Brimob yang berada di lokasi tambang emas ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara saat terjadi insiden penembakan terhadap warga. Mereka menjalani penempatan khusus (patsus) atau penahanan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan, identitas kedelapan anggota Brimob Polda Sulut tersebut yakni berinisial Aipda HT yang bertugas yang bertugas di Yanma Polda Sulut. Kemudian Bripka MN tugas di Ditnarkoba Polda Sulut.

Baca Juga
Warga Tewas Ditembak di Tambang Emas Ratatotok, 8 Anggota Brimob Polda Sulut Dipatsus
Selanjutnya Bripka AL, Bripda MLL, Bripda WKD, Bripda FM, Bripda HL dan Bripda HS yang bertugas di Satbrimob Polda Sulut. Mereka ditahan untuk diperiksa imbas penembakan yang menewaskan seorang warga di lokasi tambang emas ilegal di Perkebunan Alason Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, kasus ini sudah dalam penanganan unit propam dan unit kriminal umum (Krimum) Polda Sulut.

Baca Juga
Identitas Warga Tewas di Tambang Ratatotok, Diduga Ditembak Oknum Brimob Polda Sulut
"Yang jelas anggota yang jaga sudah kami tarik, sudah kami periksa bahkan sudah kami patsus (penempatan khusus)," ujar Brigjen Bahagia Dachi, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, delapan oknum polisi tersebut saat ini menjalani proses pemeriksaan terkait peristiwa yang terjadi.

Baca Juga
Bentrokan Warga dengan Oknum Brimob di Minahasa Tenggara Pecah, 1 Orang Tewas Tertembak
"Kapolda Sulut sudah memerintahkan jika ada anggota terbukti melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan prosedur, akan dikenakan hukuman yang seberat-beratnya," katanya.
Editor: Donald Karouw