SOLO, iNews.id - Guru besar bidang keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Adi Sulistiyono mengaku kaget saat ditunjuk menjadi mediator dalam kasus gugatan ijazah Jokowi.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Muhammad Taufiq bersama tim pengacaranya bernama TIPU UGM di Pengadilan Negeri Solo.

Baca Juga
Rekam Jejak Hakim Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Pernah Vonis Eks Wali Kota Bima
"Saya itu pas lagi nguji ditelefon ga ngangkat. Kedua-duanya telefon, pertama Taufiq (penggugat) yang telefon. Kemudian Irpan (kuasa hukum tergugat) juga telefon. Mereka berduakan murid saya S-3. Saya pembimbing mereka," ungkap Prof Adi, Jumat, (25/4/2025).
Disinggung persiapan sebagai mediator dalam kasus tersebut, Prof Adi mengaku tidak ada persiapan khusus.

Baca Juga
Jokowi Tak Hadiri Sidang Gugatan Ijazah di PN Solo, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
"Kebetulan saya sudah sejak tahun 2004 menjadi mediator di Pengadilan Negeri Solo dan beberapa pengadilan negeri. Sebagai mediator sudah menangani berbagai kasus, kompleks. Mulai dari jasa keuangan, kasus mal praktik kedokteran. Jadi sudah hampir 20 tahun," katanya.
Prof Adi menjelaskan alasan akhirnya dirinya menyanggupi untuk menjadi mediator dalam kasus tersebut. Sebagai mediator, kata dia, tugasnya bukanlah memutuskan, namun hanya memediasi kesepakatan para pihak terkait.

Baca Juga
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Ini Sosok Guru Besar UNS Dipilih Jadi Mediator
"Kita hanya berdasarkan kesepakatan para pihak. Keinginan penggugat apa, keinginan tergugat apa,” katanya.
Sebagai mediator, Prof Adi menegaskan bahwa nanti hasilnya adalah win-win solution atau sebuah kesepakatan. Berbeda dengan pengadilan yang hasilnya win-lose solution.
Editor: Kastolani Marzuki