Fakta Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Kekasih, Pernah Nikah dan Cerai

1 month ago 26

SEMARANG, iNews.id - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah Brigadir AK dilaporkan kekasihnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng. Oknum polisi tersebut diduga membunuh bayi 2 bulan hasil hubungannya dengan pelapor.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pelapor berinisial NJP (24) yang baru saja lulus dari salah satu universitas negeri di Kota Semarang. Dia menjalin hubungan dengan Brigadir AK.

Brigadir AK Ditahan Propam Polda Jateng, Diduga Bunuh Bayinya di Semarang

Baca Juga

Brigadir AK Ditahan Propam Polda Jateng, Diduga Bunuh Bayinya di Semarang

“Mereka teman dekat, belum istri sah,” ujar Artanto, Selasa (11/3/2025).

Dia menjelaskan, Brigadir AK merupakan anggota Polri yang bertugas di Ditintelkam Polda Jateng dan tercatat sudah pernah menikah.

Kronologi Brigadir AK Diduga Bunuh Bayinya di Semarang, Dicekik dalam Mobil

Baca Juga

Kronologi Brigadir AK Diduga Bunuh Bayinya di Semarang, Dicekik dalam Mobil

"Sudah berkeluarga, beberapa waktu lalu bercerai," katanya.

Menurutnya, kasus yang menjerat Brigadir AK ditangani Propam Polda Jateng dan Ditreskimum Polda Jateng. Propam menangani dugaan pelanggaran kode etik Polri. Sementara Ditreskrimum menanganggai dugaan tindak pidana.

Brigadir AK Anggota Ditintelkam Dilaporkan ke Polda Jateng, Diduga Cekik Bayinya hingga Tewas

Baca Juga

Brigadir AK Anggota Ditintelkam Dilaporkan ke Polda Jateng, Diduga Cekik Bayinya hingga Tewas

“Saat ini proses di Propam berjalan dan di Krimum juga berjalan, berbarengan. Nanti hasil ekshumasi akan diumumkan (setelah hasil keluar). Kami profesional dan transparan menangani kasus ini,” ucapnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, terhadap Brigadir AK telah dilakukan penahanan

Brigadir AKS Dipecat, Bunuh Sopir Ekspedisi dan Curi Mobil di Kalteng

Baca Juga

Brigadir AKS Dipecat, Bunuh Sopir Ekspedisi dan Curi Mobil di Kalteng

“Hari ini Propam sudah memproses kode etik yang bersangkutan dan dipatsus (penempatan khusus) untuk 30 hari ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Brigadir AK dilaporkan kekasihnya NJP di SPKT Polda Jateng pada 5 Maret 2025 sesuai LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jateng. Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa ini terjadi di kompleks Pasar Peterongan Kota Semarang pada 2 Maret 2025.

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |