Jakarta -
Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan PT Timah Tbk (FKKB MKT) pertanyakan janji pemerintah terkait pesangon kepada 17.243 karyawan Timah yang terdampak restrukturisasi tahun 1995 sebesar Rp 35 miliar. Adapun janji tersebut sebelumnya telah disetujui pemerintah dan DPR pada tahun 2007.
Kasus ini kembali disuarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) FKKB MKT dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Juru Bicara FKKB MKT Suryadi Saman menuturkan, janji tertulis tersebut belum juga dibayarkan setelah pemerintah dan DPR berganti periode. Hingga saat ini, ia menyebut persoalan berlarut-larut hingga 18 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa setelah 18 tahun, sampai dengan hari ini, sudah beberapa periode, sudah 18 tahun, itu tidak bisa diselesaikan yang Rp 35 miliar ini," kata Suryadi dalam RDPU bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Ia menjelaskan, perjuangan pihaknya dimulai sejak 27 November 1997, dengan melakukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang.
Dalam pengadilan, PN memutuskan tidak berwenang untuk mengadili lebih lanjut kasus tersebut. Sedangkan gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Agung dinyatakan tidak lengkap.
Pada 4 Agustus 1999, FKKB MKT mencapai kesepakatan bersama yang tertuang dalam NKB PT Timah, di mana kewajiban tersebut akan dituntaskan. Kemudian pada 12 Seprember 2007, pemerintah dan DPR menyetujui pemberian pesangon FKKB MKT sebesar Rp 35 miliar melalui APBN-P.
Akan tetapi, ketetapan tersebut dibatalkan Kementerian BUMN pada tanggal 24 Januari 2008 untuk melalukan kajian hukum lantaran kasus tersebut belum pernah terjadi di Indonesia.
Suryadi menjelaskan, persoalan yang terjadi dalam kasusnya ada dua. Pertama, adanya pembohongan publik, lantaran dalam sebuah rapat Kementerian BUMM, manajamen PT Timah menyatakan tidak ada lagi persoalan dengan para karyawan.
"Dikatakan juga di sini, berdasarkan laporan PT Timah Tbk, dikatakan sudah tidak ada permasalahan menyangkut ketenagakerjaan mengingat PT Timah Tbk telah memenangkan di tingkat Mahkamah Agung," ungkapnya.
Padahal, Suryadi mengaku tidak pernah digunakan dan tidak pernah menerima kekalahan di persidangan hingga saat ini. Ia menyebut, hal tersebut yang disampaikan kala itu agar hak para karyawan PT Timah tidak diberikan oleh negara.
"Itu masalah kebohongan yang dilakukan oleh Direksi atau manajemen PT Timah pada tahun 2008," ungkapnya.
Persoalan kedua, terang Suryadi, Komnas HAM sempat mengeluarkan surat rekomendasi pada tahun 2011 agar karyawan dan manajemen PT Timah melakukan audiensi. Akan tetapi, audiensi kedua pihak tersebut belum terselenggara hingga saat ini.
"Jadi kemunafikan ini menyebabkan masalah ini berlarut-larut," tegasnya.
Ia juga mengaku sempat menyurati Direktur PT Timah sebelum ada keputusan perubahan direksi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) beberapa waktu lalu. Namun begitu, FKKB MKT tidak mendapat hasil yang memuaskan.
"Ini bukan lagi bicara masalah nilai, kalau hanya dikalikan dengan nilai hanya Rp 2 juta rupiah saja satu orang itu. Kami mohon pengertian, kami bicara memperjuangkan harga diri," tutupnya
Simak juga "Saya Dipecat Tanpa Pesangon" di sini:
(rrd/rrd)