Ekonomi Syariah dan Ikhtiar Baru Mewarnai Pembangunan Indonesia

2 hours ago 1

Oleh : Dece Kurniadi, Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah – ME KNEKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasyarakatkan ekonomi syariah adalah perjalanan menanam benih, sedangkan mensyariahkan ekonomi masyarakat adalah ikhtiar memastikan setiap buah pembangunan mengandung rasa keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan bagi seluruh warga bangsa.

Di hadapan para penggerak ekonomi syariah pada buka puasa MES di BSI, 13 Maret 2026, KH Ma'ruf Amin yang juga Bapak Ekonomi Syariah Indonesia, sesungguhnya sedang mengumandangkan ajakan peralihan fase: dari sekadar mengenalkan sistem, menuju penanaman ruh syariah ke dalam denyut nadi praktik ekonomi sehari-hari.

Sekitar seperempat abad terakhir, gerakan ekonomi syariah menapaki fase pertama: memasyarakatkan gagasan, membangun institusi, dan menyiapkan regulasi dasar. Lahirnya berbagai lembaga keuangan syariah, terbentuknya gerakan ekonomi syariah, dan hadirnya instrumen hukum awal menjadi bukti bahwa ekonomi syariah bukan lagi wacana pinggiran, tetapi telah memperoleh ruang dalam sistem nasional.

KH Ma'ruf Amin menyebut periode 2000-2025 sebagai fase ketika “institusinya sudah ada, regulasinya sudah ada, dan gerakannya juga sudah berjalan”. Kini, di ambang fase baru, beliau mengajak kita naik kelas: mensyariahkan ekonomi masyarakat, menjadikan nilai-nilai syariah sebagai etika hidup ekonomi, bukan sekadar label produk atau status kelembagaan.

Ruh Syariah dalam Pembangunan Daerah

Mensyariahkan ekonomi masyarakat tidak hanya dengan menambah jumlah bank, koperasi, atau lembaga keuangan syariah, namun ruh itu harus bener-bener ada dalam cara kita merancang pembangunan, khususnya di daerah. Perencanaan pembangunan daerah harus melihat syariah tidak sebagai atribut keagamaan saja tetapi juga sebagai sumber nilai normatif yang dapat digunakan untuk menyusun anggaran, mendesain program, bahkan menetapkan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Melalui berbagai skema dan forum perencanaan, misalnya kesepakatan pada forum e-Rakortekrenbang dengan 38 provinsi, kita sedang dalam proses meluaskan ruh syariah ke dalam program-program pemerintah daerah dalam lingkup pengembangan ekosistem halal, penguatan keuangan sosial Islam, hingga pemberdayaan sektor nyata berbasis UMKM dan pesantren. Tujuannya sederhana namun mendasar: pembangunan daerah itu tidak hanya melihat dari segi pertumbuhan, tapi juga melalui pemerataan, keberpihakan kepada kelompok rentan, dan penguatan moral ekonomi lokal.

Infrastruktur Hukum sebagai Tulang Punggung

Secara teori, mensyariahkan ekonomi masyarakat menuntut infrastruktur hukum yang kokoh. Dalam perspektif teori hukum pembangunan, hukum tidak cukup berperan sebagai “penjaga malam” yang sekadar mengatur, tetapi juga sebagai “engineer sosial” yang mengarahkan transformasi ekonomi menuju tujuan luhur bangsa.

Hukum menjadi kerangka yang menyalurkan energi keagamaan dan moral masyarakat ke dalam bentuk hak dan kewajiban yang jelas, dapat ditegakkan, dan mengikat semua pelaku, tanpa diskriminasi.

Dalam perspektif teori hukum, setiap sistem hukum pada dasarnya memikul dua mandat utama: meneguhkan nilai-nilai dasar yang menjadi orientasi normatif masyarakat sekaligus menata hubungan sosial agar berlangsung secara tertib dan berkeadilan.

Dalam tradisi ushul fiqh, fungsi tersebut tercermin dalam dua peran hukum Islam, yakni peneguhan nilai-nilai normatif (tatsbit al-qiyam) dan penataan relasi muamalah dalam kehidupan sosial (tanzhim al-mu‘amalat).

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |