Jakarta -
Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah mempersiapkan langkah besar dengan memasukkan driver ojek online (ojol) ke dalam kategori pelaku usaha mikro. Rencana ini akan diwujudkan melalui revisi Undang-undang UMKM yang kini sedang dalam pembahasan.
Sejak kemunculannya, status hukum driver ojol memang belum jelas, dan hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah. Kementerian UMKM berencana memberikan kepastian hukum bagi para driver ojol melalui perubahan regulasi yang dapat memberikan hak dan perlindungan lebih bagi mereka.
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economics and Law Studies (Celios), menjelaskan bahwa permasalahan utama dalam sektor transportasi online adalah ketidakjelasan regulasi yang menaungi driver ojol. Selama ini, aturan terkait tarif ada di Kementerian Perhubungan, sementara masalah kemitraan diatur oleh Kementerian UMKM, dan hubungan antara platform dengan driver belum diatur secara khusus oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasi untuk sektor ini memang paling tepat jika berada di bawah Kementerian UMKM. Oleh karena itu, bentuk kemitraan tidak boleh disamakan dengan tenaga kerja yang terikat jam kerja tetap," kata Nailul, dihubungi Rabu (16/4/2025).
Dengan bergabungnya driver ojol ke dalam kategori usaha mikro, mereka akan memperoleh sejumlah insentif yang sebelumnya hanya dinikmati oleh pelaku UMKM. Salah satu insentif utama adalah subsidi bahan bakar minyak (BBM), yang selama ini diberikan kepada pelaku UMKM. Selain itu, ada juga insentif pajak dengan tarif rendah bagi mereka yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar, yakni hanya 0,5%.
Driver ojol juga berpeluang mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan, serta memiliki akses ke berbagai program pemerintah lainnya. Salah satu keuntungan besar bagi driver ojol adalah kemungkinan mendapatkan gas subsidi LPG 3 kilogram, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya.
Di sisi pembiayaan, para driver ojol akan bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah sebesar 6%, yang akan membantu mereka mengembangkan usaha atau meningkatkan kapasitas operasional.
"Dengan status UMKM, mitra ojol juga bisa mengakses berbagai program pemerintah seperti KUR dan bantuan lainnya," tambah Nailul.
Langkah ini diharapkan akan memberikan perlindungan lebih bagi driver ojol sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi sektor mikro di Indonesia.
(rrd/rrd)