Jakarta -
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan salah satu inovasi dalam sistem pembayaran digital di Indonesia. Melalui metode pembayaran ini, masyarakat dan mempercepat proses transaksi dan tak perlu lagi menyiapkan uang tunai.
Tak hanya mempercepat transaksi, QRIS juga memperluas akses keuangan hingga ke pelosok negeri, dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa terpencil hingga restoran di kota besar. Berkat itu masyarakat dapat bertransaksi non-tunai dengan mudah di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, seiring dengan makin luasnya penggunaan QRIS, muncul pertanyaan di tengah masyarakat apakah QRIS dikenai pajak?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayar Pakai QRIS Tak Kena Tambahan Pajak
Melansir dari situs remsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), QRIS sebagai sarana pembayaran tidak secara langsung dikenai pajak. Namun ada aspek perpajakan yang menyertainya tergantung siapa yang terlibat dan bagaimana transaksinya dilakukan.
Dijelaskan, pada dasarnya QRIS merupakan alat atau sarana pembayaran dan bukan objek pajak. Dalam hal ini, QRIS hanyalah pengganti uang tunai, kartu debit, atau metode pembayaran lainnya. Oleh karena itu penggunaan QRIS oleh konsumen untuk membeli barang atau jasa tidak serta-merta menciptakan kewajiban pajak tambahan.
Namun, karena sistem ini melibatkan penyedia layanan teknologi dan transaksi ekonomi, unsur pajak tetap ada di balik layar. Lalu, siapa saja pelaku ekonomi yang dikenai pajak atas pemanfaatan QRIS?
Mereka yang Dikenakan Pajak Atas Penggunaan QRIS
1. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)
PJSP adalah pihak seperti bank, fintech, atau lembaga keuangan lain yang menyediakan layanan QRIS. Mereka memperoleh penghasilan dari fee, komisi, atau biaya layanan kepada merchant.
Dari sisi pajak, mereka dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa layanan sistem elektronik (jika dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak atau PKP) dan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari fee atau komisi.
Jadi, ketika penyedia QRIS mengenakan biaya kepada merchant, fee tersebut merupakan objek pajak yang harus dilaporkan.
2. Merchant (Pedagang atau Penyedia Jasa)
Merchant yang menerima pembayaran melalui QRIS tetap memiliki kewajiban pajak atas transaksi yang dilakukan, terlepas dari metode pembayarannya. Jika merchant merupakan PKP, ia wajib memungut dan menyetor PPN atas penjualan barang atau jasa kena pajak.
UMKM dapat dikenai PPh Final UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022), selama omzet belum melebihi Rp500 juta. QRIS di sini tidak mengubah skema perpajakan. Ia hanya menggantikan media pembayaran, bukan jenis usahanya.
3. Konsumen
Dari sisi konsumen, tidak ada kewajiban pajak baru yang timbul karena menggunakan QRIS. Konsumen hanya membayar harga barang atau jasa seperti biasa.
Jika barang/jasa tersebut memang kena PPN, maka PPN sudah termasuk dalam harga (atau ditambahkan secara terpisah). Artinya, konsumen tidak membayar pajak untuk QRIS secara terpisah.
QRIS sebagai alat pembayaran tidak dikenai pajak secara langsung. Namun, jasa penyediaan sistem QRIS dan transaksi ekonomi yang terjadi melalui QRIS tetap berada dalam pengawasan sistem perpajakan.
Biaya yang Berlaku untuk QRIS
Meskipun transaksi menggunakan QRIS tidak dikenakan PPN, masih ada biaya yang berlaku untuk jual beli dengan QRIS yaitu Merchant Discount Rate (MDR) dan inilah yang akan dikenakan PPN.
Berdasarkan situs resmi salah satu penyedia jasa QRIS, Gopay, pemberlakuan biaya MDR untuk QRIS sudah diatur dalam PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Menurut Pasal 5 ayat (1) huruf b Permenkeu tersebut, PJSP terutang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Sistem Pembayaran kepada Pedagang, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lain, atau pihak lain.
Masih berkaitan dengan pasal yang sudah disebutkan, Pasal 6 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa imbalan yang diperoleh PJSP dari pedagang atau PJSP lain bisa berupa MDR, biaya transaksi, biaya administrasi, atau biaya lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Besaran Biaya untuk Penggunaan QRIS
- Usaha Mikro: MDR 0% untuk transaksi Rp 1-Rp 500.000 dan 0,3% untuk transaksi >Rp 500.000
- Usaha Kecil, Menengah, dan Besar: 0,7%
- Layanan Pendidikan: 0,6%
- SPBU, Badan Layanan Umum, dan Public Service Obligation: 0.4%
- Bansos, pembayaran pajak, dan donasi: 0%
(igo/fdl)