DPD Soroti Kenaikan Tax Ratio di Tengah Transformasi Ekonomi

3 weeks ago 35

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti peningkatan tax ratio sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara di tengah transformasi ekonomi nasional. Penguatan penerimaan dinilai penting untuk menopang pembangunan sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi.

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan transformasi ekonomi perlu diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia. “Duri itu adalah ketergantungan pada impor, rendahnya nilai tambah sumber daya alam, praktik under invoicing, transfer pricing, inefisiensi, dan berbagai hambatan yang menggerus daya saing nasional,” kata Sultan dalam Pidato Pengantar Ketua DPD RI pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Sultan, transformasi ekonomi membutuhkan keberanian untuk mengambil keputusan yang tidak mudah. Langkah tersebut diperlukan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih berdaulat, maju, dan berdaya saing.

Ia menyebut sejumlah indikator yang menunjukkan perkembangan ekonomi nasional. Selain pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5 persen dan inflasi yang terkendali, Sultan menyinggung peningkatan tax ratio serta upaya pemerintah menurunkan kemiskinan dan kesenjangan.

“Ekonomi nasional tetap tumbuh konsisten di atas 5 persen, inflasi yang terkendali, tax ratio yang meningkat, serta usaha menurunkan kemiskinan dan kesenjangan terus diupayakan,” ujarnya.

Sultan menilai berbagai kebijakan pemerintah perlu dilihat sebagai bagian dari satu kesatuan untuk mendorong kemandirian ekonomi. Kebijakan tersebut mencakup hilirisasi, swasembada pangan dan energi, hingga keberpihakan kepada petani, peternak, nelayan, buruh, dan UMKM.

DPD juga menekankan pentingnya peran daerah dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Dana Transfer ke Daerah (TKD), misalnya, tidak hanya dipandang sebagai alokasi anggaran, tetapi juga sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.

“Dana Transfer ke Daerah bukan sekadar alokasi anggaran, melainkan instrumen pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan,” kata Sultan.

Karena itu, pemerintah daerah didorong meningkatkan inovasi pendapatan, efektivitas belanja, serta kualitas perencanaan pembangunan. Sementara itu, kebijakan penyesuaian TKD diminta tetap mempertimbangkan kemampuan daerah dalam menyediakan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |