Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan alasan melakukan penyesuaian aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB).
Dirut BEI Buka Suara soal Alasan Ubah Kebijakan ARB dan Trading Halt. (Foto Cahya/IDXChannel)
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan alasan melakukan penyesuaian aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). Kedua aturan baru tersebut efektif berlaku pada hari ini, Selasa (8/4/2025).
Direktur Utama BEI Iman Rachman menjelaskan, pemberlakuan aturan baru ini dilakukan dengan menyesuaikan dinamika pasar yang volatil. Hal ini sejalan dengan dinamika pasar, otoritas bursa melakukan evaluasi dan diskusi dengan pelaku pasar demi memberikan kenyamanan transaksi investor.
“Kemudian, penetapan trading halt 5 persen dilakukan saat pada saat Covid-19 di 2020. Sehingga kami melihat ini cukup sensitif dan perlu dilakukan penyesuaian,” kata Iman dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, penyesuaian ARB dilakukan untuk meredam volatilitas pasar yang tinggi. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasar dan likuiditas perdagangan.