Dipecat DKPP, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Siap Ajukan Banding

1 month ago 24

BANDUNG, iNews.id - Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni akan mengajukan banding setelah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ummi siap melawan jika KPU menjatuhkan putusan yang sama dengan DKPP.

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, sangat menghormati keputusan DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara pemilu. Terkait pelanggaran yang dituduhkan itu, dirinya telah melakukan dua kali persidangan.

Profil Ummi Wahyuni, Ketua KPU Jabar yang Dipecat DKPP karena Langgar Kode Etik

Baca Juga

Profil Ummi Wahyuni, Ketua KPU Jabar yang Dipecat DKPP karena Langgar Kode Etik

"Saya sudah membaca putusandari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," kata Ummi di KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (2/12/2024).

Alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) itu mengaku tidak tahu kenapa putusan DKPP seperti itu. Tetapi secara pribadi dan secara personal, Ummi berhak untuk mendapatkan keadilan.

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dipecat DKPP karena Dinilai Langgar Kode Etik

Baca Juga

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dipecat DKPP karena Dinilai Langgar Kode Etik

"Nanti ketika sudah ada putusan dari KPU RI, Insya Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujar Ummi.

Pascaputusan DKPP, Ummi memastikan, sampai hari ini dirinya masih menjadi Ketua KPU Provinsi Jabar, karena belum ada SK pergantian dari KPU.

Menurut Ummi, walaupun telah ada keputusan DKPP yang mencopot jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar, dipastikan tidak akan pernah mengganggu proses Pilkada 2024 di Jawa Barat.

"Hari ini kita tahu, alhamdulillah pilkada di Jawa Barat merupakan pilkada yang juga kondusif, aman, dan lancar. Bahkan H-1 (pemungutan suara), kami rapat dengan seluruh jajaran Forkopimda Jabar, menyatakan kalau Jabar itu urutan ke-7 terkait kerawanan," tutur dia.

Ditanya tentang keputusan DKPP bahwa dalam waktu 1x24 jam pelaksana tugas (Plt) harus ditunjuk dari KPU, Ummi mengatkan, tidak melihat klausul itu. Namun, DKPP meminta KPU dalam waktu 7 hari menunjuk Plt.

"Setahu saya (begitu). Tapi saya juga belum menerima putusan resmi  pemberhentian saya sebagai ketua. Sekali lagi saya menyatakan sebagai ketua, bukan anggota KPU Provinsi Jawa Barat," ucap Ummi.

Ummi menjelaskan kasus pergeseran suara yang dituduhkan kepadanya. Pertama, ujar Ummi, di dalam fakta persidangan, saat perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) Nasdem di derah pemilihan (dapil) 9 Majalengka, Subang, dan Sumedang, tidak ada satu pun yang disanggah oleh pelapor Eep Hidayat.

"Hanya karena memang posisi saya sebagai ketua. Walaupun kita tahu di dalam fakta persidangan saya juga menyatakan dalam kelembagaan KPU ini kolektif kolegial. Artinya tidak mungkin saya melakukan keputusan tanpa menjadi sebuah keputusan seluruh dari anggota yang bertujuh," ujarnya.

Kemudian, tutur Ummi, dilihat dari yang dipermasalahkan formulir D-hasil, ini telah disampaikan dalam fakta persidangan. Itu ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Provinsi Jawa Barat.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |