FLORES, iNews.id - Dua anggota Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Mereka dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri terkait kasus hubungan seksual sesama jenis.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendri Novika Chandra mengatakan, keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT.

Baca Juga
2 Anggota Polda NTT Dipecat karena Hubungan Sesama Jenis
"Benar, keduanya telah diputuskan PTDH karena melanggar kode etik," ujar Kombes Hendri, Sabtu (22/3/2025).
Kedua anggota Polri yang dipecat berinisial Brigpol L dan Ipda H yang merupakan seorang perwira dan sudah 19 tahun berdinas. Sidang KKEP terhadap mereka berlangsung dalam dua sesi terpisah.

Baca Juga
Dipecat Tidak Hormat, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding
Sidang pertama digelar Kamis (20/3/2025) pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dengan menghadirkan Brigpol L. Berdasarkan hasil sidang, dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Brigpol L dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah pasal dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Putusan ini tertuang dalam PUT KKEP/13/III/2025.

Baca Juga
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri
"Faktor yang memberatkan hukuman terhadap Brigpol L sikap tidak jujur selama pemeriksaan serta perbuatannya yang dianggap mencoreng citra Polri," katanya.
Sesi kedua sidang berlangsung pukul 11.00 hingga 13.00 WITA dengan menghadirkan Ipda H anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Sidang KKEP memutuskan Ipda H diberhentikan dengan tidak hormat melalui PUT KKEP/12/III/2025.

Baca Juga
Polda Kepri Tindak Tegas 9 Oknum Polisi Peras Pelaku Narkoba, Ada yang Dipecat
Editor: Donald Karouw