
Oleh: Azis Subekti, Mahasiswa Program Doktor Universitas Al Azhar Indonesia, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra
REPUBLIKA.CO.ID, Ada satu kecenderungan yang makin terasa dalam kehidupan politik kita: negara diperlakukan seperti panggung, bukan amanah. Kebijakan disusun dengan kalkulasi elektoral, bukan kebutuhan publik. Hukum diperdebatkan, tetapi keadilan sering tertinggal di belakang. Dalam situasi seperti ini, membaca ulang kitab klasik terasa seperti usaha yang ganjil—namun justru di situlah letak pentingnya.
Kitab Al-Siyasah al-Shar‘iyyah yang ditulis oleh Ibn Taymiyyah lahir dari konteks krisis: kekuasaan yang rapuh, ketidakadilan hukum, dan kegamangan otoritas. Tetapi yang ia tawarkan bukan romantisme masa lalu, melainkan prinsip yang tetap hidup: bahwa negara, apa pun bentuknya, hanya sah sejauh ia menegakkan keadilan.
Di titik ini, jarak antara abad ke-14 dan Indonesia hari ini tiba-tiba terasa lebih dekat dari yang kita kira.
Ibn Taymiyyah memulai dari satu gagasan yang sederhana, tetapi sering dilupakan: kekuasaan bukan tujuan, melainkan alat. Ia menulis bahwa Allah menegakkan negara yang adil—kendati jika ia tidak sepenuhnya religius—dan tidak mempraktikkan kezaliman meskipun mengklaim religiusitasnya. Di sini, ukuran utama bukan simbol, melainkan fungsi.
Dalam konteks Indonesia, kita sering terjebak pada perdebatan simbolik: soal identitas, soal label, soal siapa yang paling “mewakili” nilai tertentu. Sementara itu, persoalan mendasar—ketimpangan, korupsi, akses hukum yang timpang—berjalan seperti arus bawah yang jarang disentuh secara serius.
Al-Siyasah al-Shar‘iyyah seperti mengingatkan: negara tidak diukur dari seberapa keras ia berbicara tentang moral, tetapi dari seberapa jauh ia menghadirkan keadilan yang nyata. Lebih jauh, Ibn Taymiyyah berbicara tentang fleksibilitas dalam kebijakan. Ia tidak memandang hukum sebagai sesuatu yang kaku dan terlepas dari realitas. Seorang pemimpin, menurutnya, boleh mengambil kebijakan yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam teks, selama tujuannya jelas: kemaslahatan publik dan pencegahan kerusakan.
Di sini, kita menemukan ruang yang sering disalahpahami. Fleksibilitas bukan berarti oportunisme. Ia menuntut kapasitas membaca situasi secara jernih—dan keberanian untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat pembenaran kekuasaan.
Dalam praktik politik Indonesia, justru yang sering terjadi sebaliknya. Regulasi bisa berubah cepat ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu, tetapi lambat ketika menyangkut perlindungan publik. Hukum menjadi lentur ke atas, tetapi kaku ke bawah. Dalam kerangka Ibn Taymiyyah, ini bukan sekadar cacat administrasi—ini kegagalan moral dalam mengelola amanah.
Hal lain yang menarik dari kitab ini adalah penekanannya pada integritas aparat. Negara, bagi Ibn Taymiyyah, tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi pada manusia yang menjalankan sistem itu. Ia menegaskan pentingnya memilih pejabat berdasarkan kompetensi dan kejujuran, bukan kedekatan atau loyalitas sempit.
Kita tidak perlu jauh-jauh mencari contoh. Dalam banyak kasus di Indonesia, problem kebijakan bukan pada kurangnya aturan, tetapi pada kualitas pelaksana. Ketika jabatan menjadi hasil kompromi politik, bukan hasil kelayakan, maka kebijakan kehilangan arah bahkan sebelum dijalankan.
Di titik ini, Al-Siyasah al-Shar‘iyyah terasa seperti cermin yang tidak nyaman: ia tidak memberi kita dalih untuk menyalahkan sistem semata. Ia mengembalikan tanggung jawab pada manusia—pada pilihan-pilihan yang dibuat, pada integritas yang dijaga atau diabaikan.
Namun mungkin yang paling relevan adalah cara Ibn Taymiyyah melihat hubungan antara kekuasaan dan keadilan. Ia tidak naif. Ia tahu bahwa kekuasaan selalu berpotensi menyimpang. Karena itu, ia menekankan pentingnya kontrol—baik melalui hukum, maupun melalui kesadaran moral penguasa.
Dalam konteks demokrasi Indonesia, kontrol itu seharusnya hadir melalui institusi: parlemen, peradilan, media, dan masyarakat sipil. Tetapi ketika institusi-institusi itu ikut terseret dalam arus kepentingan, kontrol menjadi formalitas. Yang tersisa hanya prosedur, tanpa substansi.
Dan di sinilah persoalan kita hari ini: kita memiliki mekanisme, tetapi kehilangan ruh.
Membaca Al-Siyasah al-Shar‘iyyah di Indonesia hari ini bukan berarti mengimpor sistem masa lalu ke dalam negara modern. Itu akan menjadi simplifikasi yang berbahaya. Yang lebih penting adalah menangkap prinsipnya: bahwa politik, pada akhirnya, adalah soal amanah—tentang bagaimana kekuasaan digunakan untuk menjaga, bukan menguasai. Dalam bahasa yang lebih sederhana: negara ada untuk melayani, bukan dilayani.
Ini terdengar klise. Tetapi justru karena terlalu sering diucapkan, ia kehilangan daya gugahnya. Padahal, jika kita tarik ke praktik konkret—dari penyusunan anggaran, penegakan hukum, hingga pelayanan publik—prinsip ini menuntut perubahan yang tidak kecil.
Ia menuntut keberanian untuk menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan kelompok. Menuntut kesediaan untuk diawasi. Menuntut kejujuran untuk mengakui keterbatasan. Dan mungkin itu yang paling sulit.
Pada akhirnya, Al-Siyasah al-Shar‘iyyah tidak memberi kita jawaban teknis tentang bagaimana mengelola negara modern. Tetapi ia memberi sesuatu yang lebih mendasar: kompas.
Di tengah kompleksitas politik Indonesia—dengan segala kompromi, tarik-menarik kepentingan, dan tekanan elektoral—kompas ini menjadi penting. Bukan untuk menyederhanakan masalah, tetapi untuk memastikan bahwa kita tidak kehilangan arah. Karena tanpa arah, kekuasaan akan selalu menemukan cara untuk membenarkan dirinya sendiri.
Dan ketika itu terjadi, negara tidak lagi berdiri sebagai penjaga keadilan—melainkan sebagai ruang di mana keadilan harus terus diperjuangkan.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
.png)
4 hours ago
1
















































